Bupati Gresik Ancam Sanksi Kasek – KS Pungli

5-buatp ancam kkasek-kerin-1Gresik, Bhirawa
Setelah mengancam pengusaha galian C yang mokong, Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto kali ini mengancam Kepala Sekolah (Kasek) yang melakukan pungutan liar  (Pungli) terhadap murid. Jika terbukti ada nekat Pungli, bupati tak segan-segan akan mengambil tindakan tegas.
Ancaman itu disampaikan orang nomor satu di jajaran Pemkab Gresik dihadapan para Kasek dan Komite Sekolah (KS) di ruang kerjanya, Rabu (20/8). Sebelumnya, Bupati juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 420/958/437.12/2012 tertanggal 5 Juli 2012 tentang pemberitahuan yang ditujukan kepada jajaran Dinas Pendidikan Gresik yang berisi himbaun agar pihak sekolah tetap berpihak kepada kaum miskin.
Menurut bupati, jangan sampai ada siswa atau perserta didik tak dapat sekolah karena alasan tak mampu untuk memenuhi biaya pendidikan. ”Saya ingatkan sekali lagi agar pihak sekolah jangan sekali-kali menarik sumbangan kepada murid, tanpa seizin bupati,” ancam tegas Bupati.
Setidaknya,  terdapat  enam pasal himbauan yang termuat dalam Surat Edaran Bupati yang sudah disampaikan ke seluruh sekolah di Gresik itu. Diantaranya, pihak  sekolah tak dibenarkan memaksa menjual seragam atau buku. Selain itu, pihak  sekolah juga dilarang memungut biaya apapun, kecuali atas dasar yang diperbolehkan UU. Begitu juga dengan pelaksanaan daftar ulang tak boleh dikaitkan dengan pembiayaan apapun.
Ancaman Bupati ini disampaikan terkait maraknya pemberitaan yang beredar selama ini tentang pungutan sumbangan sekolah negeri. Beberapa saat lalu memang mengemuka pemberitaan tentang pungutan sekolah kepada murid. Beragam berita diantaranya tentang tarikan uang infaq, uang seragam, uang LKS dan lainnya.
Bupati berharap agar para Kasek dan KS untuk bersikap profesional dalam membuat kebijakan. ”Marilah kita bersama menjaga ruang batin masyarakat, terutama masyarakat yang kondisi ekonominya pas-pasan. Setiap tahun, kami akan selalu meningkatkan dana pendidikan melalui APBD. Maka jangan bebani murid dan orang tuanya dengan berbagai sumbangan yang memberatkan,” harap bupati .
Sementara, Ketua Komisi A, Jumanto dan Ketua Komisi C, Abdul Hamid mendukung langkah yang dilakukan Bupati. Menurut Jumanto, untuk penarikan wajib siswa harus seizin bupati. ”Jika  pihak sekolah membutuhkan pembangunan infrastruktur, diharuskan mengajukan proporsal dan harus disepakati DPRD lebih dahulu,” kata Jumanto.
Sementara, Abdul Hamid, Ketua Komici C berpesan, jika  terpaksa menarik sumbangan untuk kebutuhan personal siswa, harus tanpa paksaan dan disesuaikan dengan kebutuhan dan keadaan. ”Pokoknya bantuan yang dibebankan kepada wali murid harus tanpa adanya paksaan,” jelas politsi asal Partai Golkar ini. [eri]

Keterangan Foto : Bupati saat mengundang sejumlah kepala sekolah dan komite sekolah di ruang kerjanya Rabu (20/8) kemarin. [ kerin ikanto/bhirawa]

Tags: