Bupati Gresik Ancam Kontraktor Nakal Tak Diberi Proyek

kontraktor NakalGresik, Bhirawa
Bupati Gresik Sambari Halim Radianto meminta agar kontraktor yang raportnya buruk untuk tidak diberi pekerjaan lagi. Sebab,  kontraktor itu sudah tak bisa menjaga kualitas pekerjaannya, sebaliknya hanya mengambil keuntungan saja. Padahal kualitas pekerjaan lebih pentingan daripada hanya mengejar keuntungan.
Hal itu dikatakan Bupati dihadapan 220  anggota asosiasi rekanan, baik dari Gapensi dan Gapeksindo Gresik pada saat sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres)  Nomor  4 tahun 2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, Rabu (11/2) kemarin.
Bupati  berharap dalam pengerjaan proyek kontraktor lebih menjaga kwalitas. ”Jangan menawar harga terlalu tinggi, sehingga pada akhirnya proyek terbengkalai,” ujar Bupati.
Bupati mempersilahkan para kontraktor menawar harga. Tapi setidaknya kurang dari 80% dari harga pagu. Kalau bisa tawar lebih tinggi dari pagu yang telah ditetapkan. ”Saya tahu persis bagaimana proses pekerjaan proyek. Kadang sudah menawar terlalu murah, lalu bendera masih pinjam kemudian pekerjaannya masih disubkan lagi. Pasti uang proyek itu habis dalam proses. Belum lagi masih harus membayar pajak,” terang Bupati Sambari.
Menurut Bupati, tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum untuk menertibkan para kontraktor yang mempunyai raport tak bagus untuk diberi peringatan. ”Kalau perlu bagi kontraktor yang punya raport merah jangan lagi diberi pekerjaan. Lebih baik menawar harga mahal tapi pekerjaannya dapat dipertanggungjawabkan dari pada menawar murah tapi kualitas pekerjaannya jelek,” tegasnya lagi.
Ada dua hal ditekankan bupati saat berhadapan dengan para kontraktor yang mengerjakan proyek di Gresik. Pertama jangan menawar pekerjaan terlalu murah, bahkan sampai jauh dibawah pagu. Kedua perpanjangan waktu selama 50 hari manfaatkan sesuai dengan petunjuk teknis.
Sementara, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Gresik, Bambang Isdianto mengatakan, tujuan sosialisasi Perpres Nomor 4 tahun 2015 karena peraturan ini terbilang baru. Perpres ini merupakan perubahan keempat atas Perpres Nomor 54 tahun 2010, tentang pengadaan barang dan jasa. Banyak sekali perubahan peraturan dari Perpres sebelumnya.
Masih, menurut Bambang Isdianto, beberapa perubahan mendasar, yaitu untuk keperluan penjelasan secara detail tentang Perpres 4 tahun 2015, tentang pengadaan barang dan jasa. Pemkab Gresik mengundang seorang nara sumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. ”Kami menghadirkan Kasubdit Barang dan Jasa LKPP, Arif Supriyanto MMT. Beliau salah seorang anggota tim yang ikut menyusun Perpres ini,” kata Bambang Isdianto. [eri]

Tags: