Bupati Gresik Bentuk Tim Baperjakat Baru

di Desa Tirem EnggalGresik, Bhirawa
Meski menjadi hak prerogatifnya, Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto. Namun diam-diam bupati membentuk Tim Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) baru pasca melantik M Nadlif sebagai Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah). Namun, tim yang dibentuk tak lazim karena BKD tak masuk dalam tim.
Padahal, mengacu Tim Baperjakat sebelum-sebelumnya, Kepala BKD secara otomatis menjadi anggota   Tim Beperjakat. ”Ya aneh, Nadlif yang notabeni sebagai Kepala BKD tak masuk dalam jajaran Tim  Baperjakat,” kata salah satu pejabat senior di Pemkab Gresik yang tak bersedia namanya di koran, Rabu (25/2) kemarin.
Masih nenurut sumber pejabat itu, Tim Baperjakat yang dibentuk bupati kali ini tetap menggunakan pola minimal, yakni terdiri lima orang. Mereka adalah, Sekkab M Najib sebagai ketua, Kepala Bidang  Mutasi pada BKD, Darmanto sebagai sekretaris dan Djoko Sulistio Hadi (Kepala Inspektorat), Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Dra Indah Sofiana dan Kepala DPU (Dinas Pekerjaan Umum), Ir Bambang Isdianto, ketiganya sebagai anggota.
Menurut  pejabat itu, meski bupati memiliki hak prerogatif dalam penentuan pejabat-pejbat yang  diberi tugas sebagai Tim Baperjakat. Namun, pembentukan Tim Baperjakat kali ini tak lazim. ”Pembentukan Tim Baperjakat itu inlanzimisasi. Mengapa? Sebab, tak umum karena Kepala BKD tak dimasukkan dalam jajaran Tim Baperjakat,” pungkasnya.
Sementara Sekkab Gresik, Ir Moch Najib MM mengatakan, Tim Baperjakat memiliki tugas untuk memersiapkan lelang jabatan eselon II. Kali ini, pejabat eselon II yang dipastikan akan dilakukan lelang terbuka adalah Kepala Dispendik (Dinas Pendidikan) yang sekarang masih dijabat Plt (pelaksana tugas), M Nadlif (Kepala BKD). ”Ya, nanti Kepala Dispendik akan kami siapkan lelang,” kata Najib.
Menurut  Najib, lelang jabatan eselon II itu menindaklanjuti UU ASN (Aparatur Sipil Negara) Nomor 5 tahun 2014. Dimana dalam UU itu dijelaskan, bahwa kepala daerah seperti bupati dalam mengisi jabatan kepala SKPD eselon II yang kosong bisa lakukan lelang terbuka. Pejabat yang bisa ikut lelang  adalah mereka yang memiliki persyaratan, baik dari eselon III maupun eselon II. ”Kami akan membentuk Tim Pansel (panitia seleksi) untuk lelang jabatan Kepala Dispendik,” jelasnya.
Untuk itu, lanjut Najib, pejabat yang memenuhi persyaratan dan lolos dalam lelang, maka pejebat itu yang berhak menduduki jabatan kosong Kepala Dispendik. ”Siapa saja yang dinyatakan lolos dialah yang berhak dilantik menjadi Kepala Dispendik,” tegas Najib.
Najib menjelaskan, Tim Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan)  dalam menyiapkan lelang jabatan itu membutuhkan waktu antara  satu bulan hingga bulan. Waktu selama itu digunakan untuk pendaftaran peserta lelang, pembentukan Tim Pansel lelang dan pelelangan jabatan  hingga pengumuman pejabat yang dinyatakan sebagai pemenang lelang.
Najib berharap, pejabat yang akan memangku jabatan Kepala Dispendik berdasarkan hasil lelang, adalah pejabat yang memiliki jedah waktu pensiun masih panjang. Sebab, untuk pelelangan jabatan  memakan biaya cukup besar. Biaya dimaksud, untuk biaya satu peserta lelang menelan anggaran Rp5 juta. ”Kalau yang ikut lelang itu 100 pejabat, biayanya bisa tembus hingga Rp500 juta,” pungkasnya. [eri]

Keterangan Foto : Bupati Gresik, Sambari Halim ketika melakukan kunjungan kerja ke di Desa Tirem Enggal beberapa waktu lalu.

Tags: