Bupati Gresik Harus Revisi Amdal PT Petrokimia

Kepala BLH Jatim Indra Wiragana sedang melihat pengambilan uji sample terhadap lahan reklamasi dan air laut.

Kepala BLH Jatim Indra Wiragana sedang melihat pengambilan uji sample terhadap lahan reklamasi dan air laut.

Pemprov, Bhirawa
Pemprov Jatim melalui Badan Lingkungan Jatim  mendesak Bupati Gresik agar segera merevisi analisis dampak lingkungan (Amdal) PT Petrokimia Gresik terkait dengan reklamasi pengembangan lahan. Selain itu masalah penggunaan limbah B3 yang tercampur dalam urukan lahan reklamasi.
Kepala BLH Jatim Indra Wiragana SH menilai Bupati Gresik dan BLH Gresik terlanjur mengeluarkan Amdal yang seharusnya dilakukan dalam dua tahap, namun dijadikan  satu tahapan. “Seharusnya ada dua amdal yang dikeluarkan, sayangnya kedua Amdal itu dijadikan satu. Padahal tidak boleh seperti itu,” tandas Indra, Kamis (28/8).
Dua Amdal yang dimaksud Indra, PT Petrokimia Gresik melangsungkan reklamasi pengembangan lahan dengan dua tahap, yaitu  luasan lahan 13,58 hektare dan 15,47 hektare atau totalnya mencapai 29,05 hektare. Di setiap reklamasi pengembangan lahan seharusnya ada Amdalnya tersendiri. Artinya, satu luasan lahan reklamasi tersebut harus satu Amdal.
“Dari luasan 13 ha ditambah 15 ha, yang muncul hanya satu Amdal. Jelas Amdal seperti itu salah. Bupati harus segera merevisi Amdal itu. Kalau tidak akan berhadapan dengan sanksi pidana,” tandas Indra.
Kembali Indra menegaskan, jika tidak ada perubahan kebijakan yang akan ditempuh Pemkab Gresik dalam menyikapi masalah pelanggaran lingkungan tersebut, dikhawatirkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan mempertimbangkan kembali Gresik untuk meraih penghargaan lingkungan.
Bahkan, kalau PT Petrokimia Gresik juga tetap tidak mengindahkan sanksi, maka ke depan perusahaan itu tidak akan bisa meraih peningkatan penilaian proper. Saat ini, proper BUMN tersebut kategori hijau.
Menurutnya, jika reklamasi yang dilakukan seluruh perusahaan tersebut tidak mendapatkan pengawalan ketat dari Bupati dan BLH Gresik,  ke depan  pengembangan reklamasi bisa menyentuh Pulau Madura, dan setiap perusahaan mempunyai pelabuhan tersendiri. “Tidak betul kalau seperti itu. Sikap seperti itu bisa merusak lingkungan,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya Pemprov Jatim melalui BLH Jatim melayangkan surat peringatan keras atau sanksi administrasi paksaan pemerintah terhadap salah satu Badan Umum Milik Negara (BUMN) yaitu PT Petrokimia Gresik karena telah mereklamasi lahan dengan menggunakan material limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).
Perusahaan itu telah melanggar Undang-Undang  Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Atas respon itu Kepala BLH Kabupaten Gresik Ir Tugas Husni Syarwanto MM  memerintahkan anak buahnya untuk mengecek dokumen Amdal yang digunakan serta kebenaran bahan yang digunakan untuk proses reklamasi.
Senada dengan Kepala BLH Jatim, Tugas mengakui reklamasi menggunakan limbah B3 jelas itu tidak boleh. Kalau pun boleh,  yang berhak mengeluarkan izin adalah Kementerian Lingkungan Hidup.  Dan itu pun lanjut Tugas, prosesnya tidak mudah. Sebab, limbah B3 itu cukup berbahaya.”Jadi Kementerian LH sendiri tidak mudah mengeluarkan izin karena limbah B3 itu berbahaya,” terangnya.
Tugas sendiri merasa kecolongan jika benar Petrokimia dalam melakukan pengembangan pelabuhan reklamasi  menggunakan bahan limbah B3,  meski pengawasan rutin terhadap Petro selalu dilakukan. [rac]

Tags: