Bupati Gresik Ingatkan Data Wajib Pajak Disampaikan Harus Valid

Bupati dan Kajari Gresik usai memberikan sosialisasi. [kerin ikanto/bhirawa]

Gresik, Bhirawa
Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kab Gresik bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, memberikan sosialisasi kepada para Kepala Desa (Kades) dan pelaksana pemungut Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) se Gresik, agar konsen dengan tugas masing – masing. Mereka harus tetap berpegang teguh dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Hal ini disampaikan Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto, saat menghadiri kegiatan sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB – P2) yang berlangsung di Ruang Mandala Bhakti Praja, Kantor Bupati Gresik, Selasa (12/3).
Bupati Sambari mengingatkan, pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib pajak. Sehingga bupati meminta kepada BPPKAD, Camat se Gresik, Kades dan pelaksana pemungut PBB untuk melakukan pendataan kembali para wajib pajak. Sehingga, data yang ada valid. ”Saya minta data wajib pajak yang diserahkan kepada pemerintah sifatnya valid,” ujar Bupati Sambari.
Selain melakukan pendataan secara valid dan akurat, Bupati Sambari juga meminta kepada para Kades dan pelaksana pemungut pajak untuk aktif memberikan sosialisasi kepada maysarakat terkait kewajibannya menunaikan pajak.
”Kepada Kepala BPPKAD, saya minta agar SPPT dapat segera diturunkan kepada wilayah desa ataupun kota agar dapat langsung diberikan kepada warga masyarakat,” pinta Bupati Sambari.
Sosialisasi menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, Pandoe Pramoekartika, Kasi Pidsus Kejari Gresik, Andrie Dwi Subianto dan Kasi Intel Kejari Gresik, Bayu Purbo Sutopo.
Sementara itu, Kajari Gresik Pandoe Pramoekartika menjelaskan, sosialisasi itu digelar sesuai dengan UU Nomor 06 tahun 2014 tentang Desa. UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda. [eri]

Tags: