Bupati Gresik Lantik 19 Kepala Desa

Para Kades saat diambil sumpahnya oleh Bupati Sambari. [kerin ikanto/bhirawa]

Gresik, Bhirawa
Sebanyak 19 Kepala Desa (Kades) hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 29 Oktober 2017 lalu dilantik Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto, Selasa (12/12). Pelantikan ini mundur dari rencana awal yang dijadwalkan sebelummya.
Sebelumnya, pelantikan 19 Kades itu direncakan pada 29 Nopember 2017. Namun, karena ada sejumlah Kades berkasnya belum lengkap, maka pelantikan diundur hingga 12 Desember 2017. Sebab, jika bekas tidak lengkap, tidak bisa diterbitkan SK pelantikan bagi para Kades terpilih itu.
Usai dilantik, Bupati Sambari ingatkan para Kades, bahwa pangkat yang dipasang di pundaknya tak sekedar tanda jabatan. Namun lebih kepada tanggung jawab sebagai Kades untuk mengayomi seluruh masyarakat desanya.
Selain tanggung jawab lanjut Bupati, para Kades yang baru juga mengikrarkan dan menandatangani pakta integritas. Intinya, para Kades tidak akan lakukan korupsi dan ikut serta mencegah terjadinya korupsi ketika dirinya menjabat sebagai Kades. “Hari ini saya sudah menekankan kepada saudara, bahwa menjabat Kepala Desa ini adalah amanah yang harus dipertanggungjawab, baik kepada negara maupun kepada Tuhan Yang Maha Esa. Anda harus hati-hati terutama dalam mempertanggungjawabkan dana yang masuk ke desa. Jangan mau menerima dana yang tidak sesuai atau yang tidak mungkin untuk bisa dipertanggungjawabkan” tandas Bupati.
Terlebih menurut Bupati, tentang administrasi pertanahan yang ada di desa. Bupati menekankan agar Kades tidak mudah mengubah buku peta tanah desa (letter C). “Perubahan yang dilakukan sepihak, suatu saat akan ketahuan dan sanksinya hukum”, ujar Bupati.
Terkait Peratutan Desa (Perdes), Bupati menekankan agar Perdes itu harus ada cantolannya dengan undang-undang yang ada diatasnya. Perdes tidak boleh mengatur jumlah prosentase nilai atas penerbitan Petok D. “Saya mewanti-wanti, pokoknya 19 Kepala Desa yang dilantik kali ini jangan sampai ada masalah yang berkaitan dengan pelanggaran hukum” tegasnya.
Sementara, Wakil Bupati (Wabup) Gresik Mohammad Qosim yang juga ikut memberikan sambutan menyampaikan selamat kepada para Kades yang dilantik. “Semoga anda menjadi Kades yang amanah dan dapat memberikan kesejahteraan kepada masyarakat di desa,” harap Wabup.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemkab Gresik Tursilowanto Hariogi kepada Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Suyono mengatakan, 19 Kepala Desa yang dilantik akan melaksanakan tugasnya sebagai Kepala Desa di wilayahnya masing-masing selama 6 tahun sejak dilantik.
Mereka diangkat dan mendapat SK Bupati Gresik sebagai Kepala Desa dengan nomer SK, 141/966 sampai 984/HK/437.11/2017. [eri]

Rate this article!
Tags: