Bupati Gresik Perintahkan Sanksi Tegas Pelanggar Perbup Nomor 22 Tahun 2020

Bupati Gresik memimpin rapat terkait perkembangan Covid 19 di Gresik. [kerin ikanto/bhirawa]

Gresik, Bhirawa
Menyikapi perkembangan kasus Covid 19 di Kabupaten Gresik, Bupati Sambari Halim Radianto selaku Komandan Satuan Gugus Tugas Penanggulangan Penanganan Covid 19 akan bertindak tegas. Tindakan tegas ini dilakukan dengan memberikan sanksi kepada pelanggar Perbup Nomor 22 tahun 2020 tentang pedoman masa transisi menuju tatanan normal baru pada kondisi pandemi Covid 19.

Penegasan ini disampaikan Bupati saat rapat bersama Satuan Gugus Tugas Covid 19 Gresik berlangsung di Ruang Graita Eka Praja pada Senin (6/7). Rapat juga dihadiri Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto dan Dandim 0817 Gresik, Letkol Infantri Budi Handoko yang keduanya juga bertindak sebagai Wadansatgas Covid 19 Gresik.

Menyikapi banyaknya pelanggaran terhadap Perbup, Bupati meminta kepada seluruh aparat mulai dari Polres, Kodim dan Satpol PP Gresik untuk bertindak lebih keras lagi dalam penegakan Perbup ini.

”Ada empat hal yang harus diwaspadai, yaitu lingkungan kerja, pasar, perusahaan dan tempat pariwisata. Saya minta operasi tidak harus dilaksanakan pada malam hari saja, siang haripun agar penegakan Perbup ini terus dilakukan terutama membubarkan setiap kerumunan dan memberikan sanksi kepada yang tidak bermasker,” pinta Bupati.

Bupati menegaskan, banyak sekali pelanggaran yang dilakukan masyarakat terkait Perbup ini. Sehingga jumlah kasus Covid 19 semakin bertambah. Bupati juga mensinyalir pelanggaran tidak hanya dilakukan oleh masyarakat awam.

”Saya melihat, ada sekolah yang masih saja melaksanakan upacara perpisahan, wisuda dan rapat – rapat yang tidak mematuhi physikal distancing. Saya sudah mendapat beberapa fotonya. Tolong BKD agar menindaklanjuti dengan memberikan sanksi para guru dan kepala sekolah yang ikut menghadiri kegiatan itu. Sanksi juga diberikan kepada aparat pemerintah setempat. Jadi intinya ketegasan tidak hanya kepada masyarakat pemilik warung saja, tapi pemerintah dan kepala sekolah juga harus tegas,” tegas Bupati Sambari.

Selain sekolah, Bupati juga menyampaikan beberapa tempat yang selama ini melanggar Perbup. Misalnya tempat wisata yang membiarkan pengunjungnya tidak mengeterapkan phisikal distancing dengan membiarkan beberapa orang masuk telaga. Bupati meminta pihak Dinas Pariwisata juga menertibkan dan memberikan sanksi.

”Kami prihatin setiap hari jumlah kasus Covid 19 di Kab Gresik semakin bertambah dan jumlahnya semakin besar. Jumlah kesembuhan dan yang meninggal sangat tidak seimbang. Saya berharap semua anggota tim, kepala OPD serta semua unsur sampai di pedesaan untuk tetap semangat melaksanakan tugas kita. Kita saling menjaga diri kita, keluarga kita dan lingkungan kita,” pinta Bupati.

Pada rapat yang dihadiri para Kepala OPD ini, Bupati memerintahkan agar semua OPD untuk menertibkan sesuai kewenangannya masing – masing. ”Ditekankan kembali tentang pakta integritas yang sudah ditandatangani oleh masing – masing pemangku kepentingan agar melaksanakan sesuai naskah yang sudah ditandatangani. Saya minta laporan yang sesungguhnya. Kepada OPD untuk mengecek kebenaran laporan yang dibuat itu,” ujar Bupat Sambari lagi.

Sementara itu, Kapolres Gresik dan Dandim 0817 Gresik mengaku siap mendukung kebijakan Bupati terkait Perbup Nomor 22 tahun 2020. ”Kami sudah melaksanakan koordinasi dengan para Kepala OPD untuk membicarakan strategi para kepala OPD agar bisa lebih terpadu. Kami juga perintahkan kepada jajaran yang ada di bawah di tingkat Koramil untuk saling bahu – membahu dengan anggota tiga pilar yang lain,” ujar Dandim.

Seperti halnya Dandim, Kapolres Gresik juga sudah memerintahkan para Kapolsek untuk lebih giat lagi dalam menegakkan Perbup Nomor 22 dengan melaksanakan operasi bersama tiga pilar. [eri]

Tags: