Bupati Gresik Terbitkan SE Buka Posko Pengaduan THR

foto ilustrasi

Gresik, Bhirawa
Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto terbitkan Surat Edaran (SE) dan buka Posko THR (Tunjangan Hari Raya) untuk buruh. Bagi buruh yang tak menerima THR dari perusahaan tempat mereka bekerja, bisa mengadu ko Posko Minimal tujuh hari sebelum lebaran.
Mereka silahkan mengadu ke Hotline khusus THR Pemkab Gresik di (031) 395 0251 atau 081 2309 2955. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kab Gresik, Mulyanto kepada Kepala Bagian Humas dan Protokol Kab Gresik, Suyono, Selasa (6/6) kemarin.
Selain menerima pengaduan melalui telepon, Disnaker Gresik juga membuka Posko Pengaduan THR di Kantor Disnaker Gresik. Menurut Mulyanto, dibukanya Posko pengaduan serta hotline khusus ini untuk menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Gresik Nomer 560/977/437.58/2017 tertanggal 31 Mei 2017 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2017.
”Posko THR ini akan dibuka mulai Senin depan tanggal 12 Juni 2017. Silahkan datang ke Posko Pengaduan THR untuk para buruh atau pekerja yang tak mendapatkan THR atau mendapatkan THR yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Sekiranya memberatkan buruh untuk mengadu atau setidaknya bisa melalui telephone hotline khusus,” tandas Mulyanto
Menurut Mulyanto, sebaiknya perselisihan tentang THR ini bisa diselesaikan secara Bipartite. Namun, jika tidak ada kesepakatan maka sebaiknya segera melapor ke Posko. ”Aturannya jelas, sesuai Edaran Bupati Gresik, THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan. Perhitungan THR, yaitu masa kerja dibagi 12 dikalikan besaran upah bulanan. Besaran THR juga mengacu pada Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama,” katanya.
Ditambahkan Mulyanto, sejauh ini belum ada pengaduan yang masuk. Tapi, Disnaker tetap memberikan perlindungan masyarakat khusunya buruh. Untuk tahun lalu ada empat perusahaan. Tapi itu buka tak membayar THR, tapi hanya menunda THR beberapa hari, dan akhirnya juga diselesaikan pembayaran THR sesuai peraturan,” tambahnya lagi.
Saat mendampingi Kadisnaker Gresik, Kepala Bagian Humas, Suyono mengatakan, Surat Edaran Bupati ini dikeluarkan setiap tahun saat menjelang Hari Raya Idul Fitri. Hal ini penting mengingat Gresik sebagai Kota Industry. Di Gresik ada 1.383 perusahaan yang mempekerjakan buruh sebanyak 185 ribu orang. Oleh sebab itu, perlu perhatian khusus. [eri]

Tags: