Bupati Gresik Terima Sertifikat Standion GJS

Gresik1Gresik, Bhirawa
Bupati Gresik Sambari Halim Radianto secara simbolis menerima sertifikat tanah Stadion Gelora Joko Samudro (GJS) dari Kepala Kantor Badan Pertanahan Kab Gresik, Dalu Agung Darmawan. Tanah yang terletak di Desa Segoromadu, Kec Kebomas yang diserahkan itu seluas 1306 terbagi dalam dalam 12 bidang dengan ukuran mulai dari yang terkecil 30 M2 sampai yang terluas 243 M2.
Tak hanya sertifikat tanah Stadion GJS yang diserahterimakan pada acara Bimbingan Teknis Terpadu Pertanahan, Kependudukan, Perijinan, PBB, BPHTB bagi Kades/Kelurahan percontohan se Kab Gresik yang berlangsung di Kantor Bupati Gresik, Senin (21/3) Ada beberapa sertifikat lain yang totalnya mencapai 16 bidang masing-masing, 12 bidang sertifikat tanah stadion GJS, 1 bidang tanah kompleks pendidikan di Sidokumpul Gresik dan tiga bidang untuk waduk di Desa Pundutrate Benjeng dan Desa Pinggir Balongpanggang.
Bupati menyatakan terimakasih kepada pihak BPN Gresik yang telah banyak membantu menyelesaikan sertifikat tanah milik Pemkab Gresik ini. Selain itu, Sambari berpesan kepada pihak BPN Gresik agar apabila ada masyarakat yang mengurus sertifikat tanah untuk mengecek riwayat tanah yang dikeluarkan oleh desa. ”Agar pihak BPN mencocokkan dengan buku C.” harap Sambari.
Kepada peserta Bimbingan Teknis yang diikuti 131 orang yang terdiri dari para Kepala Desa/Kepala Kelurahan, perangkat dan Karang Taruna dari Desa dan Kelurahan Percontohan di Gresik. kepada mereka, bupati mengingatkan agar para Kades dan Lurah untuk tidah mudah membuat surat riwayat tanah. ”Kalau surat yang dibuat itu tak sesuai dengan dengan buku C, maka anda akan menanggung sendiri akibatnya,” ungkap Sambari. [eri]

Tags: