Bupati Gresik Tertibkan Perizinan Menara BTS

foto ilustrasi

Gresik, Bhirawa
Kebijakan Bupati Gresik,  Bupati Sambari Halim Radianto tertibkan menara Base Transceiver Station (BTS)  tak berizin, bukan hanya isapan jempol. Setelah Jumat (21/4) lalu memanggil sejumlah pemilik tower bodong, orang nomor satu di Pemkab Gresik itu juga memanggil Kepala Dinas Komunikasi dan informatika (Kominfo) Pemkab Gresik, Budi Rahardjo diajak ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Gresik konfirmasi tentang perizinan menara BTS itu.
Di ruang rapat perizinan, Bupati diterima Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Agus Mualif bersama staf operator perizinan. Bupati menjelaskan tentang perizinan yang tengah dalam proses atau pengajuan perizinan yang tidak termasuk dalam proses.
”Perizinan yang masuk dalam proses adalah perizinan yang sudah diajukan lengkap sesuai persyaratan. Tapi, kalau masih banyak kekurangan meski sudah masuk belum dikatakan berproses,” jelas Bupati kepada Agus Mualif.
Hal ini ditegaskan Bupati, karena ketika memanggil pihak penanggung jawab menara BTS dikatakan jika izinnya masih dalam proses dengan menunjukkan surat tanda terima. ”Padahal, tanda terima itu hanya tanda terima masuknya beberapa berkas perlengkapan, tapi belum lengkap. Selama belum lengkap, secara administrasi, surat tanda terima itu belum dikatakan izin dalam proses,” tegasnya.
Terkait perizinan, Bupati berharap agar pengurusan izin tidak dimanfaatkan oleh pihak ketiga alias calo. ”Orang yang mengurus perizinan selain pemilik usaha adalah orang dari dalam perusahaan itu sendiri, orang yang termasuk keluarga yang dikuatkan dengan Kartu Keluarga (KK), atau orang yang terdaftar pada perusahaan dari yang dimintakan surat izin. Jangan sampai orang yang mengurus izin tidak tahu bahwa yang dimintakan izin itu perusahaan apa dan apa yang di produksi,” kata Bupati.
Terkait perizinan BTS yang pemiliknya dipanggil Bupati, Kepala Dinas Kominfo Gresik Budi Rahardjo menjelaskan, setidaknya ada enam BTS di wilayah perkotaan sesuai pemerikasaan Dinas Kominfo surat izinnya belum beres. Padahal, menera BTS itu sudah berdiri.
Enam menara BTS itu masing-masing, dua menara berdiri di Jl Dr  Wahidin Sudirohusodo, dua menara di Jl Veteran, satu di Jl Kartini dan satu lagi ada di Jl Usman Sadar. Kominfo akan terus mendata menara BTS lain sampai ke beberapa wilayah pelosok Gresik. Dari catatan ada 332 menara BTS berdiri di Gresik. Akan dievaluasi, mana BTS yang izinnya sudah beres dan mana yang belum. ”Kami akan melaksanakan ekseskusi jika pemilik dan penangung jawab menara tidak mengindahkan,” kata Budi Raharjo. [eri]

Tags: