Bupati Gresik Ubah Jadwal Masuk dan Pulang Kerja ASN Melalui Voting

Bupati dan Wabup Gresik saat melakukan voting penentuan jam masuk dan pulang kerjaASN. [kerin ikanto/bhirawa]

Gresik, Bhirawa
Masih terkait upaya untuk meningkatkan disiplin kerja pegawai, Bupati Gresik Sambari Halim Radianto mengubah jadwal masuk dan pulang kerja ASN (Aparatur Sipil Negara) dijajaran Pemkab Pemkab Gresik.
Perubahan itu didasarkan pada Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 860/689/437.73/2019. Sesuai dengan SE itu mulai Rabu (6/3), ASN jam masuk kerja pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 16.00. Sebelumnya, jam masuk pukul 07.00 WIB dan pulang pukul 15.30 WIB. Sementara, khusus Hari Jumat sebelumnya masuk pukul 06.30 WIB dan pulang pukul 13.00 WIB juga berubah. Masuk pukul 07.00 WIB dan pulang pukul 16.00 WIB.
Yang menarik, saat memberlakukan perubahan jam masuk kerja itu bupati tidak mengumpulkan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui rapat. Melalui kewenangan yang dimiliki, bupati mengambil voting dan pendapat para ASN yang saat itu sedang melaksanakan apel Senin pagi.
”Kali ini, saya masih melihat ASN terlambat dan tidak mengikuti apel pagi. Jumlahnya masih tinggi.Untuk itu, saya meminta komitmen saudara untuk menentukan jam masuk dan pulang secara demokrasi. Tapi, tidak melanggar aturan. Silahkan maju perwakilan setiap barisan. Tapi harus berunding dulu dengan kelompoknya,” pinta bupati.
Setelah itu, bupati mulai melakukan voting dengan memberikan pilihan jam masuk dan pulang. Hasil voting itu sesuai dengan keputusan bupati. ”Saya minta anda harus menghormati hasil dari keputusan ini. Harapan saya dan kita semua, kedepan tidak ada keterlambatan lagi. Sebab, dengan masuk jam 07.30 WIB, masih ada jeda untuk mengatur waktu. Baik untuk waktu melaksanakan kewajiban rumah tangga, termasuk mengantar anak sekolah maupun mengatur waktu mengantisipasi kemacetan,” kata bupati.
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Gresik, Nadhlif, melalui Kepala Bagian Humas dan Protokol Sutrisno mengatakan, keputusan bupati itu sangat tepat. Seluruh ASN diajak urun rembug demi kebaikan bersama.
”Dengan keputusan yang diambil berdasarkan komitmen bersama ini bisa meminimalisir keterlambatan dan meningkatkan disiplin ASN. Perubahan ini tidak mengurangi jam efektif ASN yang sudah diatur yaitu minimal 37 jam 30 menit dalam lima hari kerjas etiap minggu,” kata Nadhif. [eri]

Tags: