Bupati Huda Keluarkan Instruksi Wajib Mengunakan Masker

Kepala Dispendik Kabupaten Tuban Drs. Nur Khamid, M.Pd. saat menyerahkan bantuan pada Tim Gugus Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tuban.

Cegah Penyebaran Covid-19, Dispendik Bagikan Sejuta Masker
Tuban, Bhirawa
Sebagai wujud partisipasi terhadap pencegahan Covdi-19, Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Tuban melaksanakan Gerakan Sejuta Masker di Kabupaten Tuban, Selasa (21/04/2020). Salah satunya di kecamatan Tuban tepatnya di depan Kantor DPRD Kabupaten Tuban dan jalan Basuki Rahmat.
Gerakan Sejuta Masker ini langsung dipimpin oleh Kepala Dispendik Kabupaten Tuban Drs. Nur Khamid, M.Pd., yang membagikan Masker di pusat kota, dan berlanjut ke seluruh kecamatan di Kabupaten Tuban secara serentak.
Kadispendik Kabupaten Tuban ini menyampaikan gerakan tersebut menindaklanjuti Instruksi Bupati Tuban No. 1 tahun 2020 tentang kewajiban penggunaan masker untuk mencegah penyebaran Covid-19. Gerakan ini dimaksudkan untuk ikut mengedukasi masyarakat tentang pentingnya penggunaan masker guna memutus penyebaran Covid-19 di Bumi Wali.
“Sekaligus wujud kepedulian dunia pendidikan untuk mencegah penyebaran Covid-19,” tuturnya.
Masker yang dibagikan ke masyarakat maupun pengguna jalan merupakan sumbangan dari ASN; Guru Tidak Tetap (GTT), dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Dispendik Kabupaten Tuban. Pembagian masker di masing-masing kecamatan dilaksanakan sesuai hasil koordinasi pihak Kecamatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tuban tingkat kecamatan.
Nur Khamid berharap pembagian masker dari insan pendidikan dapat membantu masyarakat yg kesulitan mendapatkan masker.
“Harapannya, dapat ikut membantu percepatan penanganan dan pencegahan Covid-19 di Kabupaten Tuban,” harapnya.
Sebelumnya, Bupati Tuban, H. Fathul Huda mengeluarkan Instruksi Bupati Tuban no. 1 tahun 2020 tentang Kewajiban Penggunaan Masker Dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Tuban.
Instruksi Bupati Tuban yang ditetapkan tanggal 20 April 2020 ini menjadi tindak lanjut atas instruksi Menteri Dalam Negari no. 1 tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19 di lingkungan Pemerintah Daerah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, Dr. Ir. Budi Wiyana, M.Si., menyampaikan Instruksi Bupati tersebut dalam rangka mengantisipasi meluasnya penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tuban. “Karenanya perlu untuk mewajibkan penggunaan masker,” kata Sekda (21/4).
Dalam Instruksi Bupati Tuban menyebutkan pimpinan Instansi Vertikal dan OPD Kabupaten Tuban, Direktur BUMN/BUMD, Camat dan Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten Tuban agar mewajibkan seluruh stafnya agar memakai masker dalam bekerja maupun beraktifitas di luar rumah.
Selain itu, masyarakat di Kabupaten Tuban juga diminta untuk mematuhi instruksi tersebut dengan mengenakan masker ketika beraktifitas di luar rumah dan di dalam rumah apabila terdapat anggota keluarga yang diisolasi.
Masyarakat juga diperbolehkan menggunakan masker bedah maupun masker kain. Penggunaan masker kain harus dicuci dengan bersih agar dapat dipakai kembali.
Sekda Tuban yang juga Sekretaris Gugus Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tuban menjelaskan aparat TNI/Polri dan personil Satpol PP ditugaskan untuk melakukan penegakan atas instruksi tersebut.
Di samping itu, tokoh masyarakat, Ketua RT/RW juga diharapkan ikut berperan untuk mengingatkan dan mengingatkan warga agar mematuhi, melaksanakan Instruksi Bupati Tuban ini [hud]

Tags: