Bupati Instruksikan Berantas Percaloan Adminduk

Jember, Bhirawa
Instruksi  gratis Administrasi Kependudukan  di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Jember sudah lama disuarakan  oleh Bupati Jember MZA Djalal. Namun kebijakan itu tidak berjalan sesaui dengan harapan, karena di sekitar Dispendukcapil banyak berkeliaran calo (pekerja jasa) yang menawarkan pelayanan cepat kepada masyarakat.
“Sejak tahun 2013 lalu, semua pengurusan adminduk sudah saya instruksikan untuk digratiskan. Tidak ada pungutan apapun, jika masih ada pungutan, itu tidak lebih dari ulah para oknum calo,” tegas Bupati Djalal saat sosialisasi UU No.24 tahun 2013, beberapa waktu lalu.
Oleh karena itu dengan adanya UU No. 24 tahun 2013 tentang Adminduk yang didalamnya menyebutkan semua pengurusan Adminduk Gratis, Bupati Djalal mengintruksikan kepada petugas Adminduk untuk memberantas praktek percaloan. Karena ini sangat membebani masyarakat.
“Calo Adminduk harus diberantas, karena ini sangat membebankan masyarakat,” tegasnya pula.
Memutus mata rantai percaloan ini tidak bisa sekaligus dilakukan  karena ada dugaan mereka bekerjasama dengan oknum lembaga setempat. Bahkan dari pengamatan dilapangan, kinerja mereka (calo) semakin terorganisir. Jika menggunakan jasa calo, pengurusan akte maupun KTP bisa satu hari jadi, tapi kalau diurus  bisa satu bulan.
“Tawaran cepat dan ruwetnya birokrasi yang membuat masyarakat tergiur menggunakan jasa mereka,” Lamin Laksono  salah satu warga yang mengurus akta kelahiran putri ketiganya.
Tarif yang mereka tawarkan berfariatif, mulau dari Rp150 ribu – Rp250 ribu untuk sekalipengurusan. Bahkan untuk pengurusan akte kelahiran diatas setahun, mereka menarik jasa Rp.350 ribu dengan alasan untuk biaya saksi dan pengadilan.”Dengan adanya UU No.24 tahun 2013 ini, masyarakat sangat diuntungkan karena semua gratis, terus pengurusan akta diatas satu tahun cukup kebijakan dinas setempat,” aku Lamin kemarin.
Kepala Dispendukcapil Arief Tjahyono mengatakan, instruksi ini merupakan amanah yang harus dijalankan. Pihaknya mengaku berupaya semaksimal mungkin untuk memberantas praktek percaloan dilingkungannya.” Kami berupaya memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” tandas Arief Tjahyono yang baru sepekan dilantik menjadi Kadispendukcapil Jember menggantikan Isman Sutomo yang dipercaya menjadi Kadishub Jember.
Menurut Arief, kebijakan yang termaksud dalam UU No.24 tahun 2013 sangat membantu dan meringankan masyarakat. Semua yang menyangkut Admindukcapil dipermudah dan semuanya gratis. “Oleh karena itu, masyarakat bisa mengurus sendiri untuk mendapatkan dokumen pribadi, baik itu KTP, KK maupun Akta di kantor kami. Dengan cara pengurusan sendiri, dapat memberantas praktek percalon,” katanya pula.  [efi/hmas Pemkab Jember]

Tags: