Bupati Jember Delegasikan Penandatangan dan Penerbitan Perijinan pada DPMPTSP

Bupati Jember H. Hendy Siswanto saat menerima Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur di Pemkab Jember, Rabu (17/3).

Pemkab Jember, Bhirawa
Bupati Jember H. Hendy Siswanto mendelegasikan sepenuhnya 59 item perijinan dan 3 item non perijinan kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kab Jember.

Ini menjawab rekomendasi dari Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur kepada Bupati Jember agar tidak terjadi mal administrasi seperti yang terjadi sebelumnya.

Hal ini sampaikan Bupati Jember H. Hendy Siswanto saat bertemu dengan Kepala Ombudsman Perwakilan Jember Agus Muttaqin saat menyampaikan laporan hasil analisis kajian cepat pelayanan perijinan tahun 2020 di Pemkab Jember, Rabu (17/3).

Dalam pertemuan tersebut Bupati Hendy menandatangani pendelegasian penandatangan dan penerbitan perijinan kepada DPMPTSP Kab. Jember.

Selian itu, Bupati Jember juga akan menambah personil (ASN) dalam mempercepat pengurusan perijinan dan akan menyediakan kantor DPMPTSP Kab. Jember yang lebih representatif.

“Kita menyediakan kantor untuk DPMPTSP di Jalan Gajah Mada. Sehingga, mempermudah para investor dalam pengurusan perijinan,” tandas Bupati Hendy kemarin.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur Agus Muttaqim mengatakan, pendelegasian semua perijinan kepada lembaga terkait (DPMPTSP) untuk menghindari mal administrasi dan mempercepat proses perijinan.

“Kalau pada era sebelumnya (Bupati Faida) semua investor yang mengajukan perijinan dikumpulkan dan dilakukan seremoni sehingga berdasarkan hasil kajian assessment kami sangat kental nuansa politisnya,” ujarnya.

Terkait penambahan ASN untuk peningkatan layanan di DPMPTSP Kab Jember, kata Agus, sesuai dengan rekomendasi dari Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur.

“Penambahan ASN merupakan salah satu syarat perbaikan layanan. Kami merekomendasikan kepada BKPSDM (dulu BKD) untuk menambah ASN sebagai sumber daya manusia utama di BPMPTSP, agar pelayanan lebih efektif kepada masyarakat sebagai komitmen pelayanan prima,” jelasnya.

Kurang lebih ada 20 ASN dari dinas teknis terkait, tidak merekrut ASN baru tapi BKO dari dinas terkait. Menurut Agus, dari hasil kajiannya sedikitnya ada 4000 pengajuan perijinan IMB setiap tahun di Kabupaten Jember. IMB ini sebelumnya ditangani oleh Bupati (Faida) sendiri.

“Kalau kita bagi dengan hari kerja efektif, setiap hari ada 13 sampai 15 IMB yang ditandatangani dan diterbitkan oleh Bupati, belum pemantauan lapangan yang membutuhkan waktu, ini yang menyulitkan sehingga pengurusan IMB di Jember lama,” terangnya pula.

Sementara, Plt. Kepala DPMPTSP Jember Arief Tjahjono mengaku bahwa sejak 16 Maret kemarin, Bupati telah menyerahkan sepenuhnya penandatangan dan penerbitan 59 bentuk perijinan dan non perijinan lainnya kepada lembaganya.

“Sepenuhnya diserahkan kepada lembaga kami, yang penting laporannya,” tandas Aref menirukan pesan Bupati Hendy kepadanya. [efi]

Tags: