Bupati Jember Dinilai Lambat Terbitkan Perbup CSR

Jember, Bhirawa
Bupati Jember dinilai lambat dalam menerbitkan peraturan bupati (perbup) untuk menindaklanjuti Perda CSR yang sudah disahkan sejak akhir tahun 2015. Akibatnya, perda CSR yang diinisiasi DPRD Jember tersebut hingga saat ini belum bisa efektif dilaksanakan.
Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD Jember Ayub Junaedi. Dia mengatakan, dirinya sangat menyesal dengan lambannya bupati dalam menerbitkan perbup tentang Perda CSR. “Perda CSR itu sudah disahkan sejak (akhir) tahun 2015, dan merupakan perda inisiatif (DPRD Jember). Dari informasi yang saya terima, hingga sekarang bupati belum mengeluarkan aturan turunannya, dalam hal ini khususnya perbup,” ujar Ayub, kemarin.
Menurut Ayub, perda tersebut tidak bisa berjalan dan berlaku secara efektif jika Perbubnya tidak segera dibuat”Lah ada apa sekarang dengan bupati, mengapa tidak segera menerbitkan perbup tersebut? Padahal banyak perda-perda yang kita buat, tetapi sampai sekarang perbupnya tidak ada. Terus opo sing dilakoni (Apa yang dilakukan, red) bupati hampir setahun ini ? ini penting substansi,” tegasnya.
Legislator dari PKB ini, berharap dengan disahkannya Perda Inisiatif DPRD Jember tentang CSR tersebut, Pemkab Jember bisa mendapatkan dana diluar APBD, yang dapat digunakan untuk pembangunan daerah. “Sekarang bupati punya program mau mengantor di desa, urusan yang substansi saja belum selesai, malah mengurusi hal-hal lain yang tidak substansi. Loh ini aturan loh ya, hukum, padahal kalau Perda CSR ini bisa dilakukan secara baik, Pemda bisa mendapatkan tambahan – tambahan anggaran yang bisa untuk membangun dan membantu masyarakat yang ada kekurangan di daerah masing-masing,” jelasnya.
Ayub mencontohkan, apabila suatu perusahaan swasta semisal PTP, diminta untuk mengeluarkan dana CSR sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam Perda CSR. Maka dana CSR tersebut, kata Ayub, akan bisa membantu daerah di sekitar perusahaan tersebut.
“Kita loh sudah membuatkan perangkatnya, Bupati enak loh, kene sing gawe (Sudah enak perangkat aturan Perda kita yang menyusun, red), tinggal bupati yang menjalankan, mengeksekusi, itu tugasnya bupati, nah lek gak ndang eksekusi, yo leren ae gak usah dadi bupati (apabila tidak segera dijalankan, lebih baik berhenti saja tidak usah menjadi bupati, red),” tegasnya.
Menurut Ayub, tugas dari bupati adalah menjalankan perda yang sudah ditetapkan dalam bentuk perbup. “Kalau kita DPR, hanya membuat perangkatnya (perda), iniloh perangkatnya (perdanya), umpamane kene kate budal, ikiloh tak siapno dalanne, tak siapno kendaraanne, wis gowoen opo jaremu (perumpamaannya bupati akan berangkat kerja, kita menyiapkan jalannya, kita siapkan kendaraannya, selanjutnya bupati yang berjalan, red),” tukasnya.
Oleh karena itu, lanjut Ayub, pihaknya memberikan saran kepada bupati, setiap akan menerbitkan perbup untuk mengkomunikasikan pembahasannya kepada DPRD Jember. “Saya minta kepada bupati sekarang, kalau memang mau menerbitkan  perbup, komunikasikan dengan DPRD, agar supaya perbupnya itu sesuai dan selaras dengan perdanya, dan tidak bertentangan,” tegasnya. [efi]

Tags: