Bupati Jember Serahkan 477, 8 Ha Tanah Ketajek

6-foto B efi-penyerahan SKKab Jember, Bhirawa
Perjuangan panjang masyarakat ketajek akhirnya berbuah senyuman. Mungkin ini yang dirasakan oleh 668 ahli waris tanah ketajek yang hampir 14 tahun berjuang memperjuangkan haknya. Kebahagiaan mereka ditandai dengan diterimanya SK Pelepasan 477,8 hektar tanah ketajek oleh Bupati Jember MZA Djalal di aula lobby Bupati, Senin (21/7).
SK Bupati No.028/2327/318/2014 tentang Berita Acara Serah Terima Aset Daerah kepada Koperasi Tani Ketajek Makmur ini diterima secara simbolis oleh 10 perwakilan warga ketajek. “Bupati secara simbolis menyerahkan SK Pelepasan tanah ketajek ini diberikan kepada ahli waris melalui Koperasi Tani Ketajek Makmur, yang merupakan lembaga koperasi bentukan 668 ahli waris warga ketajek,” ujar Ketua Paguyupan Pemilik Tanah Ketajek Choiril  Suparjo usai penyerahan SK pelepasan.
Menurut Supardjo, dengan diserahkannya SK Pelepasan dari Bupati Jember ini,  secara otomatis lahan ketajek yang selama ini dalam penguasaan Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Jember sudah resmi milik rakyat ketajek.”Maskipun demikian, proses masih panjang, karena kita masih melakukan sertifikasi. Kami sudah koordinasi dengan BPN untuk melakukan pengukuran untuk sertifikasi,” tandas Supardjo.
Sementara Bupati Jember MZA Djalal dalam arahannya berharap agar tanah ini dimusyawahkan dengan anggota secara baik-baik. “Jangan sampai tukaran (bertengkar-red), kalau ada persoalan harap dibahas dan dibicarakan secara bersama-sama,” pinta Bupati usai menyerahkan SK pelepasan kepada perwakilan ketajek.
Kasus sengketa tanah ketajek yang berada di Desa Suci dan Pakis Kec. Panti ini sudah lama menjadi sengketa. Lahan seluas kurang lebih 477,8 hektar tersebut dikuasi oleh PDP untuk tanaman karet, kopi dan cengkeh. Berdasarkan SK Bupati No.188.45/161/012/2013 tentang Penetapan Hasil Pelaksanaan Kegiatan Verivikasi Nama-nama Masyarakat Ketajek, SK DPRD No.14/2013 tentang Persetujuan Divestasi dan Penyerahan Tanah Ketajek (hibah) kepada warga melalui Koperasi Tani Masyarakat Ketajek, serta SK Dirut PDP Khayangan Jember No.01/611.5/015/710/2014 tentang Penetapan Divestasi tanah ketajek berdasakan SK Bupati diatas, akhirnya tanah tersebut diserahkan kepad 668 ahli waris warga ketajek. [efi]

Caption foto : Ketua Paguyuban Pemilik Tanah Ketajek Choiril  Suparjo saat menerima SK Pelepasan dari Bupati Jember MZA Djalal, Senin (21/7). [efi/bhirawa]

Tags: