Bupati Jombang Digugat Kades Ke PTUN

kadesJombang, Bhirawa
Kepala Desa Kedungbogo Kecamatan Ngusikan, Agus Iswahyudi yang diberhentikan sementara karena terjerat kasus korupsi dan sudah ditetapkan tersangka oleh penegak hukum menggugat bupati ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Namun, Biro Hukum Pemkab Jombang, tak gentar menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh Kades yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana bantuan sarana prasarana desa.
Atasa gugatan ini Kasubbag Bantuan Hukum Pemkab Jombang, Andik Kurniawan, menyatakan, surat dari PTUN nomor 171/G/2014/PTUN.SBY tentang panggilan pemeriksaan kesiapan sudah diterima Pemkab sejak 27 November lalu. ”Kepala Desa Kedungbogo mengajukan gugatan ke PTUN. Objek sengketa adalah SK pemberhentian sementara yang dikeluarkan pak Bupati,” katanya.
Pihaknya menyatakan, Bagian Hukum telah memenuhi panggilan PTUN terkait pemeriksaan kesiapan itu. ”Pemeriksaan kesiapan kita lakukan 4 Desember kemarin, dan hasilnya proses sidang di PTUN akan dilakukan dalam waktu dekat. Prinsipnya kita siap memberikan keterangan saat sidang, terkait keluarnya SK pemberhentian itu,” imbuhnya. Surat panggilan dari PTUN juga menguraikan dua pihak yang menjadi tergugat, diantaranya Bupati serta Kejaksaan Negeri Jombang.
Andik menjelaskan, selain SK pemberhentian sementara, kades Kedungbogo Agus Iswahyudi juga menggugat penetapan Sekretaris Desa sebagai pelaksana tugas (Plt) kades di Desa Kedungbogo. ”Informasi yang kita terima, kebijakan itu dianggap mereka cacat hukum. Urutannya dimulai dari penetapan tersangka oleh kejaksaan yang berlanjut dengan keluarnya SK pemberhentian sementara itu,” tambahnya. [rur]

Rate this article!
Tags: