Bupati Jombang Launching Penyaluran BLT-DD 2021 di Dua Desa

Bupati Jombang melaunching secara simbolis penyaluran BLT-DD Tahun 2021 kepada KPM di Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Kamis (25/02).

Jombang, Bhirawa
Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab melaunching penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di 2 desa di Kabupaten Jombang yakni, Desa Plandi, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang dan Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Kamis (25/02).
Dalam sambutannya Bupati Mundjidah Wahab mengatakan, perlu diketahui bahwa pada tanggal 20 Januari 2021 yang lalu telah dilaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati Jombang Nomor 90 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dan Penetapan Dana Desa Bagi Desa Di Kabupaten Jombang Tahun 2021, Peraturan Bupati Jombang Nomor 91 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dan Penetapan Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Jombang Tahun 2021, dan Peraturan Bupati Jombang Nomor 92 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dan Penetapan Bagian Dari Hasil Pajak Dan Restribusi Daerah Kepada Desa Tahun 2021, guna mewujudkan pemerintahan yang akuntabel dan berintegrasi.
“Pada tahun 2021 ini, Dana Desa (DD) mengalami kenaikan cukup banyak, yakni sebesar Rp 440.601.000,00 dari Dana Desa tahun sebelumnya Rp 280.150.133.000,00 menjadi Rp 280.590.734.000,00,” kata Bupati Jombang.
Prioritas penggunaan Dana Desa diarahkan untuk program dan atau kegiatan percepatan pencapaian SDGS desa melalui :
a. Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, berupa Jaring Pengaman Sosial, padat karya tunai, pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, sektor usaha pertanian, dan pengembangan potensi desa melalui BumDesa.
b. Program prioritas nasional sesuai dengan kewenangan desa, berupa pengembangan desa digital, desa wisata, usaha budidaya pertanian, peternakan, perikanan, ketahanan pangan dan hewani dan perbaikan fasilitas kesehatan.
c . Adaptasi kebiasaan baru desa, berupa upaya untuk mewujudkan desa aman Covid-19 dan desa tanpa kemiskinan melalui BLT Desa.

“Jaring Pengaman Sosial berupa BLT Desa menjadi prioritas utama dalam penggunaan Dana Desa,” ujar Bupati Jombang.
BLT Desa diberikan kepada Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan.
b. Tidak termasuk penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai, dan Program Bantuan Sosial Pemerintah lainnya.

Bupati Mundjidah Wahab saat memberikan sambutan pada acara Launching BLT-DD di Pendopo Kantor Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Kamis (25/02). [arif yulianto]

“Penerima BLT Desa di Desa Mayangan ini adalah sebanyak 100 KPM (Keluarga Penerima Manfaat),” jelas Bupati Jombang.
Besaran BLT Desa ditetapkan sebesar Rp 300.000,00 (Tiga Ratus Ribu Rupiah), pembayaran BLT Desa dilaksanakan selama 12 bulan mulai Bulan Januari.
Dengan adanya Perbup Jombang Nomor 90 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dan Penetapan Dana Desa Bagi Desa Di Kabupaten Jombang Tahun 2021 ini, diharapkan kepada pemangku kebijakan pelaksanaan Dana Desa bisa memahami tekhnis pengelolaan Dana Desa.
Selain itu, pengelolaan Dana Desa harus menggunakan prinsip-prinsip transparan serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran, yang salah satunya dengan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang sudah mulai diterapkan tahun 2018 lalu untuk membantu desa dalam melaksanakan tata kelola keuangan desa secara efektif dan efisien.
“Saya mohon kepada Camat beserta jajarannya untuk ikut berperan juga memfasilitasi, mengawasi dan mengevaluasinya agar bisa berjalan sebagaimana mestinya,” ucap Bupati Jombang.
Kebijakan-kebijakan tersebut tidak lain merupakan bentuk upaya pemerintah daerah dalam membina pemerintah desa agar tidak bermasalah dengan hukum di kemudian hari terkait penyimpangan yang terjadi dalam penggunaan Dana Desa.
“Adalah tugas kita semua baik Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Inspektorat, Camat, DPRD untuk mengawasi penggunaan Dana Desa dan itu semua sudah dilakukan sesuai Tugas Pokok dan Fungsi masing-masing,” beber Bupati Jombang.
Yang tidak kalah penting sambung Bupati yakni, peran masyarakat untuk ikut mengawasi di tataran implementasi penggunaan Dana Desa khususnya terhadap pelaksanaan pembangunan di setiap desa.
“Dengan harapan agar tujuan dari Dana Desa di antaranya untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan di desa bisa betul-betul terwujud,” tandas Bupati Jombang. [rif.adv]

Tags: