Bupati Jombang Non Aktif Nyono Dituntut 8 Tahun Penjara

Surabaya, Bhirawa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Jombang non aktif Nyono Suharli Wihandoko dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan. Politisi Partai Golkar itu dianggap terbukti melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
JPU KPK Wawan Yunarwanto mengatakan, hal yang memberatkan daripada terdakwa yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah guna memberantas korupsi dan sebagai kepala daerah. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengaku menyesal dan mengakui perbuatannya serta mengembalikan uang sebesar Rp 1 miliar.
“Meminta pada majelis hakim agar menjatuhkan pidana 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan,” ujarnya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (21/8).
Usai sidang Wawan menambahkan, tuntutan yang dia ajukan merujuk pada dakwaan pertama (pasal 12 huruf a). Atas dasar itu, dengan fakta-fakta persidangan, pihaknya meyakini, tuntutan hukuman ini ada kaitannya dengan kewenangan yang melekat dengan terdakwa. Selain itu, status sebagai Justice Colabolator tidak dapat diperoleh terdakwa. Ini karena Nyono menerima uang suap jabatan yang diberikan oleh terdakwa Inne sebelumnya yang ingin menjadi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Agus Sudjatmoko mengaku, tuntutan JPU terlalu berat. Bahkan, pasal yang disangkakan tidak sesuai dengan fakta persidangan. Seharusnya, kata dia, pasal yang sesuai dengan fakta persidangan yaitu pasal 11 huruf a. Itu didukung kasusnya Inna (penyuap Nyono), yang dikenai pasal 13. Untuk upaya pada sidang pembelaan, pihaknya tidak terlalu muluk-muluk.
Pihaknya hanya meminta putusan harus adil dan sesuai dengan fakta persidangan. “Kami hanya minta putusan yang adil dan itu sesuai dengan fakta yang muncul di persidangan,” pintanya.
Diketahui, Nyono ditangkap penyidik KPK di Stasiun Balapan Solo pada Februari lalu. Saat itu, dia sedang mencalonkan diri sebagai Bupati Jombang berpasangan dengan Calon Wakil Bupati Subaidi Muchtar. Dari tangan Nyono, KPK menyita uang Rp 25 juta dan 9.500 dollar AS dalam bentuk pecahan. Selain Nyono, KPK juga mengamankan Inna Silestowati yang menjabat sebagai Plt kepala Dinas Kesehatan Jombang.
Nyono ditetapkan tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap untuk menetapkan Inna sebagai kepala Dinas Kesehatan definitif. Total suap yang diberikan pada Nyono sebesar Rp 275 juta. [bed]

Tags: