Bupati Jombang Pastikan Pencairan THR Sebelum H-7 Lebaran

Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab saat diwawancarai wartawan, Jumat malam (17/05). [Arif Yulianto/ Bhirawa]

Jombang, Bhirawa
Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang pada Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah atau 2019 Masehi ini dipastikan dapat diterima para PNS sebelum H-7 Lebaran.
Kepastian tersebut disampaikan oleh Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab saat diwawancarai sejumlah wartawan usai menghadiri rapat paripurna dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang, Jumat malam (17/05) kemarin.
Bupati Mundjidah Wahab menegaskan, dirinya telah menandatangani regulasi terkait THR bagi para PNS Pemkab Jombang itu. “Tadi sudah saya teken, THR-nya sebelum lebaran H-7,” ujar Bupati Jombang.
Sementara untuk gaji ke-13 bagi para PNS Pemkab Jombang, lanjutnya, akan dapat dicairkan setelah lebaran. Bupati Mundjidah Wahab menyebutkan, proses pencairan THR ini diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbup).
“Dengan Perbup, ndak perlu Perda. Jadi setelah ada edaran lagi, maka tidak perlu Perda, cukup dengan Perbup. Dan setiap tahun gaji 13 pakai itu juga,” terangnya.
Sementara itu, dikonfirmasi terkait hal ini, Ketua DPRD Jombang, Joko Triono mengimbau kepada Pemkab Jombang agar benar-benar mencairkan THR bagi PNS Pemkab Jombang tepat waktu, karena Joko menilai, THR telah dianggarkan sebelumnya.
“Saya berharap, THR ini yang di tunggu-tunggu teman-teman terutama ASN (Aparatur Sipil Negara), dan itu sudah kita anggarkan, sehingga monggo segera dicairkan sebelum lebaran, jangan sampai terlambat, kalau terlambat percuma,” imbau Joko.
Joko juga menambahkan, saat dirinya menanyakan perihal THR bagi ASN yang bekerja di kesekretariatan DPRD dan seluruh anggota DPRD kepada Sekretaris DPRD Jombang, diperolehnya informasi bakal cair pada tanggal 24 Mei 2019 nanti.
“Sehingga kita tunggu saja, dapat atau tidak,” pungkas Joko Triono.(rif)

Tags: