Bupati Jombang Serahkan Sertifikat PTSL Warga Desa Made Kecamatan Kudu

Bupati Mundjidah Wahab bersama Kepala BPN Jombang saat menyerahkan sertifikat tanah PTSL warga Desa Made, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang, Selasa (25/08).

Jombang, Bhirawa
Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab bersama Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jombang, Tutik Agustiningsih menyerahkan sertifikat tanah Progam Pendaftaran Tanah Sertifikat Lengkap (PTSL) sekaligus dirangkai dengan Sosialisasi Surat Edaran Bupati mengenai Pelaksanaan Hajatan, di Kantor Desa Made, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang, Selasa (25/08).

Pada kesempatan itu, Bupati Mundjidah Wahab berpesan agar semua penerima sertifikat harus meniliti dengan seksama ejaan nama pemilik, karena nama pemilik sesuai nama turunan yang ada di nama yang tertera di pengajuan awal.

“Simpan dengan baik untuk sertifikat tanahnya, bila dipinjamkan untuk penambahan modal usaha, pilihlah bank yang kredibel,” kata Bupati Mundjidah Wahab.

Pembagian sertifikat ini merupakan progam dari Presiden Indonesia, Joko Widodo, yang bertujuan untuk mensejahterakan dan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Bupati Jombang juga menyampaikan bahwa sebagaimana program Presiden RI, untuk PTSL ini diharapkan agar pada tahun 2025 seluruhnya harus sudah selesai.

Sekadar diketahui, terdapat total pengajuan Sertifikat PTSL di Desa Made, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang sebanyak 1300 sertifikat dan yang sudah jadi sejumlah 1100 sertifikat.

“Pada pembagian periode pertama ini sejumlah 570 sertifikat, untuk sistem pembagian dibagi menjadi 2 gelombang. Pada gelombang pertama jam 8 pagi sampai jam 11 siang sejumlah 300 sertifikat. Sedangkan untuk gelombang kedua pada jam 1 siang sampai jam 3 sore sejumlah 270 sertifikat. Desa Made ini ada yang tersaving sertifikatnya sejumlah 200, ini karena masa pandemi, jadi tidak bisa semua dibagi sertifikatnya,” papar Kepala BPN Jombang, Tutik Agustiningsih.(rif)