Bupati Jombang Tegaskan Komitmen Lestarikan Situs Sumberbeji

Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab bersama dengan Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, Kemdikbud RI, Fitra Arda, Kepala BBCB Jatim, Andi M Said, Kabid Cagar Budaya dan Sejarah, Disbudpar Jatim, Endang Prasanti serta pejabat lainnya saat berada di Situs Petirtaan Kuno Sumberbeji, Rabu siang (07/11). [Arif Yulianto/ Bhirawa]

Jombang, Bhirawa
Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang untuk melestarikan Situs Petirtaan kuno Sumberbeji yang berada di Dusun Sumberbeji, Desa Kesamben, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang. Bentuk komitmen tersebut dikatakan Bupati Mundjidah Wahab saat mengunjungi Situs Sumberbeji bersama Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Republik Indonesia, Fitra Arda, Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jatim, Andi M Said, dan Kepala Bidang (Kabid) Cagar Budaya dan Sejarah, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jawa Timur (Jatim), Endang Prasanti serta sejumlah Kepala Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) terkait di lingkup Pemkab Jombang, Rabu siang (07/11). Tampak pula di lapangan, Arkeolog BPCB Jatim, Wicaksono Dwi Nugroho yang dikenal sebagai arkeolog yang memimpin proses ekskavasi Situs Sumberbeji beberapa waktu yang lalu.
Bupati mengatakan, Pemkab Jombang telah menganggarkan anggaran ekskavasi lanjutan Situs Sumberbeji dan instrumen pendukungnya sebesar 175 Juta Rupiah pada tahun anggaran 2020 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jombang.
“Kita sinergi dengan Pemprov maupun pusat, kebetulan hari ini dari (Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman) Kemdikbud datang ke Jombang untuk melihat kondisi Situs Sumberbeji ini, dan beliau juga semangat untuk ke depan kita buat wisata untuk kemakmuran masyarakat,” ujar Bupati saat di wawancarai wartawan di Situs Sumberbeji.
Bupati membeberkan, anggaran sebesar 175 juta rupiah tersebut nantinya akan dipergunakan untuk keperluan ekskavasi lanjutan dan proses pembuatan regulasi terkait perlindungan cagar budaya di level Kabupaten Jombang beserta instrumennya.
Bupati juga menyebutkan, pentingnya pelestarian Situs Sumberbeji yakni, agar semua pihak mengetahui bahwa di Kabupaten Jombang masih ada peninggalan-peninggalan bersejarah yang ke depan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Kemudian kita harus merawat, karena peninggalan ini sangat luar biasa, karena beberapa abad yang lalu di sini ada seorang raja putri. Selain itu bisa untuk tempat wisata di Kabupaten Jombang. Sehingga masyarakat banyak mendapatkan manfaat. UMKM-nya jalan, perekonomiannya, pertaniannya, yang jelas untuk kesejahteraan masyarakat,” papar Bupati.
Bupati menambahkan, semua OPD Pemkab Jombang yang terkait dengan Situs Sumberbeji, lanjut Bupati juga akan membantu masyarakat setempat dalam hal pendampingan, sehingga konsep wisata sejarah di situs tersebut ke depan bisa berjalan dengan baik. Dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan pembicaraan lebih intensif dengan Pemprov Jatim dan Pemerintah Pusat tekait langkah apa yang akan dilakukan.
Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, Kemdikbud RI, Fitra Arda menambahkan, Situs Sumberbeji sangat penting untuk dilakukan registrasi (pendaftaran) di Registrasi Nasional.
“Setelah didaftarkan, diregistrasi, ditetapkan sebagai cagar budaya. Oleh siapa, bisa kabupaten, bisa provinsi. Setelah dilakukan penetapan itu, lalu kita mulai bergerak di hulu dan hilir. Di hulunya tentu perlindungannya, ada dua kekuatan, pertama melindungi situsnya (bangunannya), yang kedua meningkatkan informasinya, kekayaan dari bangunan itu,” terang Fitra.
Sementara itu, Kabid Cagar Budaya dan Sejarah, Disbudpar Jatim, Endang Prasanti menjelaskan, terkait Situs Sumberbeji ini sesuai dengan regulasi yang ada menjadi kewenangan Kabupaten Jombang. Endang memberikan masukan agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang segera mengirimkan surat ke Pemprov Jatim untuk meminta bantuan Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Jatim.
“Untuk segera memberikan rekom kepada Bupati (Jombang) agar segera ditetapkan sebagai Cagar Budaya (CB). Sesudah ditetapkan, nanti baru ada Deliniasi, ada Zonasi, ada siapa boleh berbuat apa, di mana, sesudah ada itu (penetapan Cagar Budaya),” pungkas Endang Prasanti.(rif)

Tags: