Bupati Jombang Terima BPK-RI Perwakilan Jawa Timur

Bupati Jombang dan sejumlah pejabat Pemkab Jombang saat menerima BPK-RI Perwakilan Jawa Timur di Ruang Swagata, Pendopo Kabupaten Jombang, Senin (14/03).

Jombang, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang telah menyerahkan Laporan Keuangan (LK) Pemerintah Daerah Unaudited Tahun 2020 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Jawa Timur, secara on line pada 12 Maret 2021. Dan pada Senin (15/03) siang, Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab menerima BPK di Ruang Swagata Pendopo Pemkab Jombang.

Pada pertemuan tersebut, Bupati Mundjidah Wahab didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Jombang, Akhmad Jazuli, Kepala Inspektorat Jombang, Eka Suprasetya, Kepala DPKAD Jombang, Nasrullah, Kepala Bappeda Jombang, Budi Nugroho, Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Jombang, Eksan Gunajati, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Jombang, Miftahul Ulum dan Kabag Prokopim Pemkab Jombang, Agus Djauhari.

Bupati Jombang mengatakan, penyerahan laporan keuangan merupakan bentuk kewajiban Pemkab Jombang guna mendukung penyelenggaraan keuangan pemerintah daerah yang transparan dan akuntabel. Penyerahan LK merupakan bagian dari upaya tertib terhadap aturan yang telah ditetapkan.

“Alhamdulillah, ini sudah menjadi kewajiban Pemkab Jombang untuk menyerahkan LK sesuai tenggat waktu yang telah diatur. Semoga penyelenggaraan pemerintahan termasuk dalam pengelolaan keuangan hingga pemeriksaannya bisa berjalan lancar,” kata Bupati Jombang.

Bupati Mundjidah Wahab berharap, raihan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada tahun lalu, juga bisa dipertahankan pada periode ini, bahkan lebih baik lagi. Menurut Bupati, hasil pemeriksaan yang akan diberikan oleh pihak BPK nanti, mampu menjadi motivasi penyelenggara pemerintahan Kabupaten Jombang untuk berbuat yang lebih baik lagi.

“Saya memberikan apresiasi terhadap semua pihak yang telah mendukung terselenggaranya penyerahan LK ini tepat waktu. Terutama kepada unit kerja yang telah dengan serius mengumpulkan dan menyusun berkas laporan untuk kita sampaikan kepada BPK, dan tindak lanjutnya BPK akan melakukan pemeriksaan langsung ke OPD,” beber Bupati Jombang.

Semenetara itu, pejabat dari BPK Perwakilan Jawa Timur, Rusdyanto, menyampaikan bahwa dalam rangka pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Jombang tahun 2020, BPK akan menilai mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada 4 kriteria yakni, kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.

“Kami diberikan waktu sekitar
2 bulan melakukan pemeriksaan. Sejak Penyerahan Laporan Keuangan yang telah diserahkan 12 Maret 2021. Dan efektif Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) akan diserahkan sekitar 11 Mei 2021. Sehingga di Kabupaten Jombang ini untuk pemeriksaan fisik di lapangan kita diberi waktu 30 hari,” pungkasnya.(rif)

Tags: