Bupati Jombang Tetapkan Perbup Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai

Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang, Miftakhul Ulum menunjukkan Perbup Jombang tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai.

Jombang, Bhirawa.
Sebagai komitmen terhadap program pengurangan sampah, Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab telah menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Jombang Nomor 56 Tahun 2022 tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai. Perbup ini telah ditetapkan pada tanggal 13 September 2022.

Permasalahan sampah merupakan salah satu isu strategis yang dihadapi oleh semua kabupaten/kota di Indonesia, termasuk Kabupaten Jombang. Kemampuan layanan pengelolaan sampah di Jombang baru mencapai 37 persen dengan penanganan sampah sebesar 24 persen dan pengurangan mencapai 13 persen dari 530 ton timbulan sampah rumah tangga.

Strategi yang efektif dilakukan adalah bukan cuma pembangunan fisik Tempat Penampungan Sementara (TPS), Bank Sampah atau TPS 3R, tetapi juga melalui pengurangan sampah di hulu sampai dengan hilir secara berkelanjutan, dengan pembatasan sampah melalui regulasi dan pembiasaan perilaku, pemanfaatan kembali sampah dan pendaurulangan sampah.

Sebagai bagian kebijakan pemerintah daerah, telah ditetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Jombang Nomor 56 Tahun 2022 tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai, berupa pelarangan penggunaan kantong plastik, sedotan plastik dan makanan/minuman stereofoam. Yang terutama akan diprioritaskan untuk retail, kawasan pertokoan, sekolah, perkantoran, kegiatan jasa boga (cafe, depot, restoran, hotel), kegiatan keagamaan dan kegiatan wisata alam.

“Upaya ini diharapkan dapat mengurangi sampah, terutama sampah plastik yang sulit didaur ulang, tidak memiliki nilai ekonomi yang menimbulkan dampak lingkungan,” kata Bupati Mundjidah Wahab.

Bupati Jombang berharap, Peraturan Bupati ini tidak saja menjadi komitmen Pemerintah Kabupaten Jombang, tetapi juga didukung oleh semua pelaku usaha dan masyarakat, dan ke depan didorong secara masif untuk lingkungan yang lebih luas.

“Membiasakan membawa tas/kemasan/bahan ramah lingkungan merupakan solusi yang dapat dilakukan oleh semua orang,” tutur Bupati Jombang.(rif/adv)

Tags: