Bupati Keluarkan SE Ibadah Puasa Ramadan

Sekda Tuban Dr. Budi Wiyana, M.Si

Tuban, Bhirawa
Bupati Tuban H Fathul Huda mengeluarkan Surat Edaran (SE) pelaksanaan ibadah puasa Ramadan dan Idul Fitri tahun 2020 di tengah merebaknya Covid-19 di wilayah Bumi Wali.
SE bernomor 451/2126/414.012/2020 ditandatangani Bupati Tuban H Fathul Huda tanggal 22 April 2020. Kepada Bhirawa, Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, Dr Budi Wiyana, mengatakan, SE bupati tersebut menjadi himbauan pelaksanaan ibadah bulan suci Ramadan, dan Idul fitri 1441 H/2020 M dengan memperhatikan kewaspadaan pandemi Covid-19.
Masyarakat dihimbau untuk menyambut bulan Ramadhan dengan rasa optimis, dan meningkatkan ibadah sunnah. Pelaksanaannya tidak harus di masjid/mushola, melainkan dapat dilakukan di rumah masing-masing.
Selama Ramadan, tambah Budi Wiyana, pelaksanaan ibadah wajib seperti Sholat Jumat dan Sholat Rawatib, tetap memperhatikan protokol kesehatan. Diantaranya berwudhu di rumah, membawa perlengkapan sholat sendiri, cuci tangan sebelum masuk masjid/mushola, dan menjaga jarak shof minimal setengah meter, dan imam menggunakan surat pendek.
Bagi tempat ibadah yang menyelenggarakan sholat Jumat dan Rawatib diminta menggulung karpet seluruhnya, sebelum dan sesudah sholat dibersihkan dengan cairan disinfektan. Selain juga menyediakan tempat suci tangan, serta thermal gun.
Tempat ibadah yang tidak dapat melaksanakan protokol kesehatan, dianjurkan untuk tidak melaksanakan ibadah yang mendatangkan masyarakat secara massal.
“Untuk pelaksanaan Sholat Idul Fitri masih menunggu terbitnya Fatwa MUI,” jelas Budi Wiyana. Bupati juga mengimbau, masyarakat menyegerakan menunaikan membayar zakat, serta memperbanyak infaq dan shodaqoh.
Pembayaran dapat dilakukan dengan transfer untuk meminimalkan kontak. Percepatan ini dimaksudkan agar dapat segera disalurkan kepada yang berhak.
Mengacu pada SE Bupati pula, Sekda Budi Wiyana menjelaskan, pada puasa Ramadhan tahun ini kegiatan yang mendatangkan masyarakat massal diimbau untuk tidak dilakukan. Warga diminta menggunakan masker, serta tidak keluar rumah bila tidak ada keperluan yang mendesak.
Dalam kondisi seperti ini warga diminta mewujudkan suasana ketentraman, dan ketertiban selama Ramadan. Pengusaha restoran/tempat makan yang buka siang hari harus memasang tabir dan meniadakan kegiatan hiburan musik.
“Jam operasional juga dibatasi sampai pukul 21.00 WIB,” imbuhnya. Pengusaha hotel, penginapan dan rumah kos juga diminta untuk ikut menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing.
Sekda Budi Wiyana menegaskan, agar masyarakat tidak melakukan sweeping/penertiban sepihak dan ilegal. Tidak hanya itu, masyarakat dilarang memproduksi, memperdagangkan dan membunyikan mercon dan sejenisnya. Juga dilarang menjual dan mengonsumsi minuman tuak. [hud]

Tags: