Bupati Kumpulkan Kades Soal Perdes

Sambari Halim

Sambari Halim

Gresik, Bhirawa
Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto berhak membatalkan Peraturan Desa (Perdes) jika tak dengan sesuai prosedur dan bertentangan dengan kepentingan masyarakat serta Peraturan dan UUU yang ada diatasnya.
Sehingga Pemkab Gresik mengumpulkan para Kepala Desa, Lurah dan Kasi Pemerintahan di Kec se Kab Gresik untuk mensosialisasikan pembuatan Peraturan Desa (Perdes). Bertempat di Ruang Mandala Bakti Praja, Rabu (11/3/2015) para Kades, Lurah dan Kasi Pemerintahan selama dua hari penuh belajar membuat Perda. Pembukaan acara sosialisasi dan evaluasi Peraturan Desa (Perdes) dilakukan Bupati dan Wakil Bupati Gresik.
Kepada panitia, bupati berharap agar diberi pemahaman tentang sistematika dan singkronisasi antara pembuatan Perdes dan APBDesa. ”Sistematika ini penting, yang mana yang harus didahulukan tentang dua hal itu. Karena selama ini saya melihat sering tak sinkron,” kata Sambari.
Wakil Bupati, Mohammad Qosim yang turut memberikan sambutan meminta kepada para Kepala Desa, agar lebih mementingkan pelayanan. ”Pelayanan yang paling utama dan kita ini adalah pelayan masyarakat. Inti pelayanan yang utama yaitu agar kita membuat peraturan yang orientasinya pada pelayanan. Jangan sampai membuat aturan yang dapat memberatkan masyarakatnya,” katanya.
Sementara, Sekda Gresik, M Najib saat melaporkan acara itu kepada bupati mengatakan, acara ini untuk memberikan pemahaman dalam pembuatan Perdes. ”Agar Perdes yang dibuat para Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tak bertentangan dengan kepentingan masyarakat, serta Peratutan perundang-undangan yang ada diatasnya,” ujarnya.
Sebelum berlangsungnya acara ini, Bagian Hukum Pemkab Gresik mengumpulkan Perdes yang dibuat Desa selama tahun 2015. Kepala Bagian Hukum, Edi Hadisiswoyo melalui Kabag Humas, Suyono mengatakan, sementara masih 20 Perdes yang masuk. ”Dalam acara ini kami akan mengevaluasi Perdes yang masuk ini dari sisi APBDes, Tata Ruang dan organisasi. Kami akan mengklarifikasi Kades yang tak sesuai dan kalau bertentangan,” kata Edi. [eri]

Rate this article!
Tags: