Bupati Lamongan Diapresiasi sebagai bupati Sahabat Ramah Anak

Bupati Fadeli ditetapkan sebagai Kepala Daerah Sahabat Ramah Anak ikeh Yayasan Lentera Anak. [Suprayitno/bhirawa]

Lamongan Bhirawa
Bupati Lamongan Fadeli mendapatkan apresiasi dari Yayasan lentera Anak sebagai kepala daerah Sahabat Ramah Anak. Apresiasi ini diberikan karena Yayasan Lentera Anak menilai Bupati Fadeli memiliki komitmen dan keberanian untuk melindungi anak dari zat adiktif rokok melalui kebijakan penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) Lamongan tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Hanya ada empat kepala daerah se Indonesia yang menerima apresiasi dari Yayasan Lentera Anak. Bersama Fadeli ada Wali kota Padang, Wali kota Sawahlunto, dan Bupati Banggai.
Fadeli menjelaskan, penerbitan Perbup terkait Kawasan Tanpa Rokok bertujuan untuk memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok, baik bagi perokok aktif maupun pasif.
Lebih jauh lagi, sambung dia, penetapan kawasan tanpa rokok di Lamongan itu diharapkan bisa memberikan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat serta mencegah tumbuhnya perokok pemula.
Selain itu, komitmen Bupati Fadeli untuk menghapus Iklan Promosi dan Sponsor (IPS) rokok sejak akhir 2018 lalu juga mendapat apresiasi tersendiri.
Meski kebijakan itu berimbas dengan berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam Perubahan APBD 2018 dari sektor Pajak Daerah sebesar 3,07 persen. Yakni dari target sebesar Rp 157.275.812.000 menjadi Rp Rp 152.452.312.000.
“Kami berkomitmen untuk menjadikan Lamongan benar-benar sebagai kota layak anak. Karena itu penurunan pajak dari iklan rokok adalah harga yang pantas untuk memberikan lingkungan yang sehat bagi anak-anak kita untuk tumbuh dan berkembang, ” ujar Fadeli.
Sementara Kabag Humas dan Protokol Agus Hendrawan menjelaskan KTR yang ditetapkan adalah kantor pemerintah daerah, tempat pelayanan kesehatan, dan tempat proses belajar mengajar.
Kemudian kawasan lain yang harus bebas dari asap rokok adalah tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum
“Untuk kantor pemerintah daerah, ini termasuk kantor di kecamatan dan kelurahan serta desa. Penerapan Perbup ini dilakukan secara bertahap dengan melakukan sosialisasi, menyediakan smoking area, dan papan petunjuk serta peringatan, ” katanya menambahkan.(yit)

Tags: