Bupati Lamongan Sambut Peluncuran e-Perda

e-PerdaLamongan, Bhirawa.
Kebijakan Kementerian dalam Negeri Tjahtjo Kumolo dengan program elektronik Perda di sambut baik oleh beberapa daerah.Seperti di Kabupaten Lamongan,Bupati Fadeli menegaskan jika adanya terbosan baru elektronik Perda,diyakini nantinya bisa membantu Pemerintah Daerah hususnya di Kabupaten Lamongan.
“Pada Hari kebangkitan Nasional kemarin telah diluncurkan elektronik Perda yang dilakukan oleh kementerian dalam Negeri.Elektronik perda yang berfungsi   untuk meregistrasi dan memfasilitasi perda baru.Sangat membantu daerah,tidak perlu jauh – jauh untuk berkonsultasi kepada mendagri”Ujar Fadeli kepada Harian Bhirawa Senin (23/5).
Sebelumnya,berbagai daerah setiap hari harus melaksanakan konsultasi ke kemendagri,dengan hadirnya terobosan baru elektronik perda sangatlah memudahkan  Pemerintah Daerah Kab.Lamongan  dalam menjalankan roda pemerintahanya.
“Perda yang selesai dan belum di dog bisa langsung di registrasikan dan dikomunikasikan ke kemendagri terlebih dahulu,sehingga  terjadi sinkronisasi antara daerah dan pusat.Selain itu,dengan adanya fasilitas elektronik Perda dipastikan sangat membantu kelancaran pemerintah daerah nantinya. Sebab, Perda kita perlu pembaharuan,perlu kita evaluasi dan perbaharui,sebab regulasi-regulasi yang ditetapkan harus tetap mengedepankan kesejahteraan masyarakat.Inilah pentingnya elektronik Perda,” terang Bupati Fadeli.
Di sisi lain, Fadeli juga menegaskan, terrobosan itu tidak lain dalam upaya memantapkan cita-cita dengan memberikan yang terbaik untuk daerah dan bangsa melalui pelayanan publik yang transparan sebagai tuntutan good government.
Seperti diketahui, peluncuran produk sistem peraturan daerah elektronik (e-perda)  diawali dengan ‘video conference’ dengan tiga kepala daerah Provinsi Sulawesi Utara, Kalimantan Selatan dan Jawa Timur. Peluncuran sistem ini adalah refleksi dari konteks negara hadir bersama-sama dengan masyarakat melalui sembilan program prioritas atau yang disebut nawa cita.
Di mana salah satu subsistemnya adalah melalui registrasi elektronik (e-register) yang memudahkan pemerintah melakukan pendaftaran tanpa harus berbondong-bondong mendatangi Kantor pusat Mendagri. Negara hadir mengatasi berbagai kesulitan terkait dengan peraturan daerah.Terkait hal ini, pemerintah akan mengintegrasikannya dengan subsistem fasilitasi elektronik, serta konsultasi elektronik, tanpa harus pemerintah daerah datang ke Jakarta. [mb9]

Tags: