Bupati Lantik 125 Orang Pejabat Fungsional Lingkup Pemkab Madiun

Tampak Bupati Madiun H. Muhtarom, S.Sos melantik 125 Pejabat Fungsional Lingkup Pemerintahan Kabupaten Madiun Tahun 2018 di di Ruang Eka Kapti Puspem Mejayan, Rabu (18/4). [sudarno]

Kab Madiun, Bhirawa
Bupati Madiun H. Muhtarom, S.Sos melantik 125 Pejabat Fungsional Lingkup Pemerintahan Kabupaten Madiun Tahun 2018.
Mereka yang dilantik terdiri 73 orang pejabat fungsional rumpun kesehatan. 45 orang pejabat fungsional rumpun pendidikan. 4 orang pejabat fungsional Pengantar Kerja. 3 orang pejabat fungsional pengawas penyelenggara urusan Pemda (P2UPD). Dan pejabat fungsional tersebut meliputi 14 orang pengangkatan pertama, 111 orang pengangkatan kenaikan jenjang di Ruang Eka Kapti Puspem Mejayan, Rabu (18/4)..
Kesempatan itu, Bupati Madiun, Muhtarom menghimbau agar pimpinan SKPD yang membawahi jabatan fungsional hendaknya mendukung dan memberikan fasilitas para pejabat fungsional ini. Hal ini,, sesuai dengan butir kegiatannya sehingga dapat memenuhi angka kredit yang di tetapkan demi meningkatkan pelayanan publik pemerintah kabupaten madiun.
Dikatakan oleh bupati Muhtarom, saat ini pengembangan pola karier PNS tidak harus pada jabatan struktural sehingga pemerintah kabupaten Madiun sangat mendukung adanya jabatan fungsional .
Lebih lanjut Bupati menyebut jabatan ini mempunyai butir kegiatan yang dapat di amati, di ukut, dan dikembangkan secara spesifik berkaitan hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatannya.
Maka diharpakan pejabat fungsional yang diberikan amanah mampu menjadi PNS yang mempunyai kompetensi, kinerja, produktivitas yang tinggi, berintegritas dan selalu berinovasi serta mengedepankan kualitas pelayanan publik.
“Selamat atas dilantiknya sebagai pejabat fungsional dan belau berharap kepada pejabat yang baru dilantik dapat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya dengan dukungan pengembangan kompetenso diri, dedikasi serta integritas yang tinggi menuju birokrasi yang bersih transparan dan akuntabel, kata bupati berharap. [dar]

Tags: