Bela Hak Tanah Istri Almarhum Salim Kancil, Bupati Lumajang Diperiksa Polda Jatim

Bupati Lumajang, Thoriqul Haq diperiksa Polda Jatim terkait dugaan pencemaran nama baik, Kamis (9/7). [oky abdul sholeh]

Polda Jatim, Bhirawa
Bupati Lumajang, Thoriqul Haq diperiksa Polda Jatim, Kamis (9/7). Pihaknya diperiksa perihal laporan pengusaha tambak udang terkait dugaan pencemaran nama baik. Kasus berawal saat Thoriq membela istri Almarhum Salim Kancil, Tijah yang tanahnya diserobot pengusaha tersebut.
Sebanyak 18 pertanyaan dari penyidik Polisi ditanyakan kepada Bupati yang akrab disapa Cak Thoriq ini. Usai pemeriksaan Thoriq menjelaskan bahwa pengusaha tersebut memang melakukan penyerobotan. Pihaknya menyebut pengusaha itu melakukan pengurukan pada tanah milik Tijah. Padahal, tanah tersebut merupakan hak milik Tijah.
“Ada pengurukan tanah garapan pertanian Bu Tijah. Dulu dipertahankan Almarhum Salim Kancil sampai jadi korban. Peta tanah alm Salim Kancil, ini tanah sawah, ada enam petak. Ini dulu pak Salim yang perjuangkan. Kita tahu bahwa saat ini tanah sawah yang dikelola ada pengurukan di sebagian tanah Salim Kancil,” kata Thoriq usai diperiksa di Mapolda Jatim.
Pihaknya menambahkan, dalam pemeriksaan ini, dirinya telah menyampaikan ke penyidik jika pengusaha tersebut tak memiliki hak atas sawah milik Tijah. Karena Tijah tak mau diberikan kompensasi seperti para pemilik sawah lainnya
“Bu Tijah tidak mau dikompensasi, dan karena tidak mau dikompensasi itu maka HGUnya tidak termasuk tanahnya bu Tijah. Ini nama-nama mereka yang sudah mendapatkan kompensasi dan karena telah dikompensasi maka mendapatkan HGU,” ucapnya.
Thoriq menegaskan ucapannya terkait penyerobotan tanah yang dilakukan pengusaha tambak udang memang sesuai fakta. “Jadi bahasa penyerobotan itu atas kondisi nyata. Bu Tijah lapor kepada saya di kantor Pemda, di kantor bupati bahwa tanahnya diserobot. Itu yang kemudian saya tindaklanjuti atas laporan bu Tijah yang menyampaikan tanahnya diserobot, saya kemudian menjadi bagian dari orang yang harus melihat kondisi di lapangan. Ternyata betul atas sawahnya Bu Tijah yang ada itu diuruk,” tegasnya.
Masih kata Thoriq, pengusaha tersebut tidak mengantongi perizinan lengkap. Thoriq mengaku pihaknya belum mengeluarkan izin terkait IMB, AMDAL hingga izin lokasi. Thoriq pun masih menunda mengeluarkan izin pada perusahaan tersebut.
“Yang ingin saya sampaikan bahwa perusahaan yang memohon izin tambak udang ini belum menyelesaikan seluruh proses perizinannya. IMB belum ada. Terus AMDAL juga belum ada, izin lokasi juga belum ada. Itu ada di kewenangan daerah, tapi itu semua belum ada,” jelas Thoriq.
Thoriq menambahkan, pihaknya sudah menyampaikan bahwa sementara waktu melakukan telaah. “Izin ini kita tuntaskan dulu, semua yang berkenaan dengan izin bisa dilakukan dengan mekanisme yang benar. Saya berharap bisa dilakukan dengan benar dan tentu kita pemda bisa mengeluarkan izin dengan cara yang benar,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Catur Cahyono Wibowo membeberkan jika Bupati Lumajang Thoriqul Haq diperiksa terkait tindak pidana ITE. Namun, pemeriksaan ini bukan sebagai tersangka, melainkan saksi. “Iya terkait ITE, tapi masih sebagai saksi kok,” ujar Catur.
Dalam pemeriksaan kali ini, Catur menyebut ingin meminta keterangan Thoriq terkait video yang diunggah di YouTube Lumajang Tv dan dilaporkan oleh seorang pengusaha. “Iya video tahun 2019. Yang beredar di YouTube,” pungkasnya. [bed]

Tags: