Bupati Lumajang Harap Akhir Tahun Perangkat Desa Terpenuhi

Bupati Lumajang, Drs.As at Malik M.Ag

Bupati Lumajang, Drs.As at Malik M.Ag

Lumajang, Bhirawa.
Perangkat Desa di Kabupaten Lumajang pada pertengahan Desember 2016 ini harus terisi seluruhnya dan dapat dilantik sebagai upaya untuk !meningkatkan pelayanan yang maksimal terhadap warganya. Sehingga proses penjaringan perangkat desa yang baru ,harus dapat dilaksanakan secara lebih dimaksimalkan untuk mengejar target pemenuhan formatur tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Bupati Lumajang Drs.As at Malik dalam sambutannya pada giat evaluasi PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan) yang betempat di Pendopo Kabupaten Lumajang (10/10).
Kegiatan yang dihadiri oleh seluruh Kepala Desa, Camat dan Kepala SKPD se Kabupaten Lumajang, Bupati kembali mengingatkan agar perangkat desa yang belum terisi agar segera di isi sesuai dengan mekanisme yang telah di tentukan. “Dalam hal penjaringan perangkat,secara teknis diusahakan semaksimal mungkin untuk bisa terlaksana ,sehingga pertengahan Desember nanti ini sudah dilantik ,sudah dapat SK,” ujarnya.
Dengan dilantiknya pada akhir 2016 ini menurut As at, nantinya seluruh desa dapat !menjalankan roda pemerintahan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pemenuhan formatur perangkat desa yang lengkap, menurutnya juga dimaksudkan untuk memudahkan jalannya roda pemerintahan desa, termasuk dalam menjalankan ADD dan DD yang diterima di setiap desa.
Sedangkan menurut Kabag Pemerintahan Desa Pemkab Lumajang, Patria Dwi Hastiadi AP ,MSiketika dikonfirmasi diruang kerjanya menjelaskan bahwa secara teknis pihaknya menjamin bahwa akhir Desember 2016 bahwa seluruh perangkat desa yang selama ini masih banyak yang belum terisi dipastikan akan terisi seluruhnya.
Namun pada pelaksanaannya di beberapa desa,sempat terjadi permasalahan berupa adanya pemberhentian perangkat desa ,akan tetapi tidak di angkat kembali menjadi perangkat desa. Sehingga seperti yang terjadi di Kecamatan Tempursari sempat terjadi permasalahan.
Dalam menyikapi hal tersebut Patria menjelaskan bahwa proses pemberhentian perangkat desa sementara tersebut merupakan bagian dari penjabaran Perbup No 36 Tahun 2016. “Proses pengisian kekosongan perangkat desa di Kabupaten Lumajang di Perbup 36 tahun 2016 itu mekanismenya ada dua, sehingga untuk penyesuaian hal tersebut sementara perangkat desa diberhentikan dari jabatannya,” ujarnya.
Lebih lanjut Patria menerangkan bahwa dalam pengisian perangkat desa yang dari perangkat menurutnya adalah perangkat yang saat ini diberhentikan sementara, dilakukan pengkajian untuk disesuaikan dengan peraturan yang baru dan nantinya mereka dapat di buatkan SK yang baru untuk dapat menduduki jabatan baru sesuai dengan kewenangan Kepala Desa.
Sedangkan untuk perangkat yang tidak memenuhi persyaratan seperti yang hanya memiliki ijasah SD ,indisipliner selama menjabat dan bagi mereka yang usianya lebih dari 60 tahun ,nanti mereka akan diberhentikan dari perangkat desa meskipun sebelumnya menjabat perangkat desa,dan akan mendapatkan kompensasi dari desa yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa tersebut. “Dan jika Kepala Desa mau mengadakan pemberhentian ,secara prosedur harus ada rekomendasi dari camat,” terangnya lagi.
Sedangkan untuk memenuhi kekurangan tersebut ,menurutnya akan membuka pendaftaran secara umum terkait penjaringan perangkat desa dari masyarakat. [dwi]

Tags: