Bupati Lumajang Ingatkan TKW Lewat Jalur Legal

Bupati-Lumajang-Drs-As-at-Malik-ketika-takziyah-ke-Rumah-Korban-TKW-dan-ikut-mensholatkan-Jenazah.

(Usai Beri Bantuan di Keluarga TKW Illegal Yang Tewas)
Lumajang Bhirawa
Bupati Lumajang. Drs. As at, M.Ag.,setelah taziyah dan memberikan bantuan kepada pihak Keluarga Umiasa (41 thn), TKW Illegal asal Desa Umbul, Kecamatan Kedung Jajang Kabupaten Lumajang, yang tewas akibat sakit,di hadapan para keluarga korban kembali mengingatkan agar para calon TKW maupun TKI yang hendak bekerja ke Luar Negeri u

ntuk melalui jalur resmi.
Hal tersebut disampaikan karena Korban TKW yang tewas tersebut mayatnya terkatung katung hampir satu bulan lamanya karena minimnya syarat administrasi yang di miliki Korban hingga menyulitkan untuk pemulangan jenazahnya.
Seperti Kasus TKW yang di alami Korban Umiasa yang sebenarnya dia meninggal akibat sakit pada pertengahan tanggal 24 Februari 2017 lalu ,akan tetapi mayatnya tertahan di Rumah Sakit setempat akibat tidak memiliki dokumen sebagai sayarat untuk proses pemulangan jenazahnya, dan berkat kerja keras pihak Petugas BNP2TKI dan Disnakertrans Lumajang akhirnya mayat korban tiba di keluarganya pada Jumat Malam (17/3) lalu.
“Jika ada yang berkeinginan untuk bekerja di luar negeri, harus melewati jalur yang legal sehingga ketika terjadi insiden atau masalah, pemerintah bisa membantu,” ujarnya.
Seperti yang diterangkan salah satu keluarga korban bahwa pihaknya mengaku pasrah dan tidak begitu berharap Umisa (Korban) untuk bisa dipulangkan, mengingat keberangkatan korban illegal, bahkan
Keluarga korban menganggap jenazah korban telah dimakamkan di Malaysia.
Sehingga dengan kepulangan Korban tersebut,Pihak keluarga korban mengaku senang dan berterimakasih kepada pemerintah dalam hal ini Bupati Lumajang karena telah dianggap telah peduli terhadap warganya.
Umiasa yang merupakan TKW Illegal yang tewas di Malaysia ,yang mayatnya sempat tertahan di Rumah Sakit Malaysia hampir satu Bulan tersebut setelah berhasil di pulangkan pada pagi harinya dimakamkan di TPU di desanya.(dwi)

Tags: