Bupati Lumajang Lantik Agus Triyono sebagai Penjabat Sekda

Bupati Lumajang Thoriqul Haq ketika melantik dan mengambil sumpah, Agus Triyono sebagai PJ Sekda Kabupaten Lumajang

Lumajang, Bhirawa
Paska pengunduran diri Sekda sebelumnya yakni Gawat Sudarmanto, Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, (Cak Thoriq), melakukan gerak cepat mengisi kekosongan jabatan penting tersebut. Bupati , Senin(7/1) dengan resmi melantik dan mengambil sumpah, Drs. Agus Triyono, M.Si., sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, untuk mengisi kekosongan posisi Sekda Lumajang.
Pelantikan berlangsung di Gedung Panti PKK Kabupaten Lumajang, disaksikan oleh Wakil Bupati Indah Amperawati, jajaran diantaranya, Asisten Pemerintahan Setda, Susianto, dan Plt. Asisten Administrasi Setda Hanifah Diah Ekasiwi, jajaran Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang.serta dari DPRD Kabupaten Lumajang yang diwakili oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Samsul Huda.
Dalam Kesempatan tersebut, Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, menjelaskan, bahwa pelantikan tersebut menindak lanjuti hasil dari konsultasi ke Pemerintah Provinsi dan Kementrian Dalam Negeri, untuk mengisi kekosongan Sekda Kabupaten Lumajang sejak pengunduran diri Sekda yang lama pada 10 Desember 2018 lalu.
Pada kesempatan itu,Bupati Lumajang, menyampaikan, bahwa Sekretaris Daerah merupakan jabatan karir tertinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang. Sekda memegang posisi kunci yang strategis, yang sangat menentukan bagi kelancaran pelaksanaan tugas-tugas pokok di Pemerintah Kabupaten Lumajang.
“Sekda yang baru saja dilantik, harus memiliki ritme yang sama dalam pola kebijakan sekaligus pengelolaan dan pelayanan secara teknis terhadap masyarakat harus dilakukan maksimal,” ujarnya.
Menurutnya selaku aparatur pemerintah dituntut selalu profesional dalam melaksanakan tugas, agar dapat menghadapi kompleksitas dan tantangan dinamika permasalahan dan perubahan Lumajang ke depan, sehingga sebagai PJ Sekda harus mampu berperan aktif dan peka dengan persoalan yang ada.
“Penjabat Sekretaris Daerah harus mampu berperan optimal, proaktif, sensitif dengan persoalan, dan harus cepat menyelesaikan permasalahan yang ada,” jelas Bupati.
Sedangkan Agus Triono sendiri, sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga, dan jabatan sebelum dilantik sebagai PJ Sekda adalah sebagai Staf Ahli Bupati dan lain-lain. (Dwi)

Tags: