Bupati Lumajang Sampaikan Enam Nota Penjelasan Raperda

Bupati Lumajang Thoriqul Haq bersama Wabup Indah Amperwati ketika menyerahkan berkas Nota Penjelasan Raperda Kabupaten Lumajang yang diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Lumajang Agus Wicaksono.

Lumajang, Bhirawa
Pada agenda Rapat Paripurna 1 DPRD Kabupaten Lumajang, di Kantor DPRD Kabupaten Lumajang,(11/2) Bupati Lumajang, Thoriqul Haq didampingi oleh Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menyampaikan nota penjelasan pengajuan enam Raperda tersebut.
Pada agenda tersebut langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Agus Wicaksono, yang didampingi oleh Wakil Ketua serta seluruh anggota Dewan juga hadir, jajaran Forkopimda, serta jajaran Kepala OPD.
Pada kesempatan itu Bupati dan Wabup membacakan secara bergantian, Nota Penjelasan enam Raperda diantaranya adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023, yang merupakan penjabaran dari penyelarasan Visi dan misi Kabupaten Lumajang yakni Terwujudnya Masyarakat Lumajang yang Makmur, Berdaya Saing, dan Bermartabat.
Kemudian Raperda yang kedua, tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Maraknya peredaran dan penyalahgunaan minuman beralkohol di Kabupaten Lumajang telah menimbulkan berbagai macam persoalan, bukan hanya terhadap individu peminum namun juga telah meresahkan masyarakat secara umum.
Ketiga, Koperasi dan usaha mikro, keberadaan Peraturan Daerah tentang Koperasi dan Usaha Mikro merupakan sebuah kebutuhan hukum yang urgen dan nyata bagi peningkatan daya saing koperasi dan usaha mikro Kabupaten Lumajang.
Keempat, Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Penyelenggaraan Lalu Lintas Angkutan Jalan merupakan komponen dasar pembangunan ekonomi daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kelima, Hari Jadi Lumajang, Penetapan Hari Jadi Lumajang merupakan sarana dalam rangka menumbuh kembangkan rasa persatuan dan kesatuan, kebanggaan daerah, mendorong semangat cinta pada daerah yang menumbuhkan semangat pembangunan daerah, serta memperkuat rasa kecintaan, keterikatan batin antara masyarakat dengan pemerintah daerah.
Keenam, Kawasan Tanpa Rokok, perlu ditetapkan Kawasan Tanpa Rokok pada sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat umum dan tempat kerja. Pada prinsipnya Perda Kawasan Tanpa Rokok, tidak melarang orang merokok, melainkan hanya mengatur dan melindungi orang lain yang tidak merokok terhadap dampak negatif asap rokok.(Dwi)

Tags: