Bupati Lumajang Segera Audensi dengan Gubernur

Bupati Lumajang Drs.As at Maik saat dikonfirmasi disela sela membuka giat lomba cipta menu di Pendopo Kabupaten Lumajang.

Bupati Lumajang Drs.As at Maik saat dikonfirmasi disela sela membuka giat lomba cipta menu di Pendopo Kabupaten Lumajang.

Lumajang ,Bhirawa.
Akibat lamanya proses dan tata cara administrasi perijinan pertambangan pasir pasca tragedi Salim kancil,yang hingga saat ini dikeluhkan oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Pihak Kepolisian dan Satpol PP yang mengaku kesulitan dalam menertibkan para pelaku pertambangan illegal ,akhirnya disikapi oleh Bupati Lumajang Drs.As at Malik.
Untuk menanggapi hal tesebut dalam waktu dekat Dia berencana audensi ke Gubernur Jawa Timur untuk mengharapkan perijinan Pasir di Lumajang untuk segera mendapatkan ijin.
Hal tersebut disampaikannya usai membuka giat Lomba Cipta Menu yang bertempat di gedung Pendopo Kabupaten Lumajang (5/10).
Persoalan perijinan pertambangan pasir tersebut menurutnya telah membingungkan aparat kepolisian dan Satpol PP (selaku pengaman Perda )untuk melakukan penindakan terhadap para penambang yang didominasi oleh warga sekitar daerah aliran Semeru.
“Intinya jangan sampai tertahan tahan dan pada akhirnya akan terjadi musibah,” ujar Bupati.
Sebab dampak lain dari lamanya waktu penerbitan perijinan tersebut selain dapat memicu terjadinya illegal mining yang semakin marak juga berbahaya terhadap bahaya banjir bandang akibat terjadinya pendangkalan di Daerah Aliran sungai Gunung Semeru.
Untuk itu ,As at menjelaskan bahwa pihak pemkab ,saat ini sudah tidak lagi memiliki kewenangan lagi terhadap pertambangan pasir dan menjadi kewenangan Pemerintah provinsi, untuk itu dalam menyikapi hal tersebut pihaknya mengaku hanya bisa memberikan dorongan dan motivasi terhadap percepatan proses terbitnya perijinan tersebut.
Sedangkan berdasarkan keterangan dari PLt Kabag Ekonomi Pemkab Lumajang Bonni Momenta ,menerangkan bahwa saat ini jumlah penambang yang ijinnya masih berlaku berjumlah 13 perusahaan.
Sedangkan pada akhir 2016 ini jumlah perusahaan yang ijinnya habis masa berlakunya berjumlah 5 perusahaan,s
Sehingga tinggal 8 perusahaan.
Masih menurut Bonni,jumlah penambang yang berijin di awal tahun 2017 mendatang dipastikan akan berkurang lagi 3 perusahaan yang juga habis masa berlakunya,sehingga nantinya hanya tinggal 5 perusahaan yang bisa beroperasi dalam melakukan aktivitas pertambangan pasir tersebut.
“Sampai saat ini dari seluruh jumlah pemohon ijin pertambangan yang telah mengajukan ke Dinas ESDM Provinsi berjumlah 129 perusahaan dan perorangan,tetapi ada 48 berkas yang di kembalikan dengan berbagai alasan,dan belum ada satupun yang tuntas,” pungkasnya.(Dwi)

Tags: