Bupati Lumajang Serahkan SK Remisi 202 Napi

Bupati Lumajang Drs.As’at Malik saat memberikan sambutan pada pemberian remisi umum pada HUT Kemerdekaan RI ke 72 tahun 2017.

Lumajang, Bhirawa.
Sebanyak 202 orang warga Binaan di Lapas Kelas 2B Kabupaten Lumajang, Jawa Timur mendapatkan remisi umum pada HUT Kemerdekaan RI ke 72 tahun 2017 yang diserahkan pagi sekitar pukul 0830 WIB, Kamis (17/8) dari Pemerintah.
Penyerahan 202 remisi tersebut langsung diserahkan oleh Bupati Lumajang Drs, As’at Malik dan Kepala Lapas Kelas II B Lumajang Agus Pritiatno yang didampingi oleh sejumlah Pimpinan Forkopimda Kabupaten Lumajang beserta Jajarannya, dan seluruh Kepala OPD Kabupaten Lumajang.
Pada kesempatan tersebut Bupati Lumajang Drs.As at Malik membacakan sambutan Menteri Hukum dan Ham RI di ruang Lapas Kelas II B, Bagi narapidana dgn semangat Proklamasi pada HUT Kemerdekaan RI ke 72 yang kemudian dilanjutkan dengan penyerahan secara Remisi Umum II ( bebas) secara simbolis kepada Napi yang menerima remisi bebas.
“Pemberian remisi ini merupakan penghargaan bagi napi yang telah memberikan loyalitas dan dedikasi yang tinggi selama menjadi warga binaan,” terangnya.
Penyerahan Remisi Umum I, dan Remisi Umum II tersebut pada HUT Kemerdekaan RI tahun 2017 itu menurutnya mengalami peningkatan yakni sebanyak 202 orang, dibandingkan dari tahun 2016 lalu yang hanya berjumlah 137 orang.
Menurut Kalapas Kelas II B Kabupaten Lumajang,Agus Pritiatno , Bc.,IP, SH, MH dalam sambutannya mengatakan bahwa pemberian Remisi itu merupakan agenda rutinan nasional yang diberikan oleh Pemerintah kepada Narapidana yang telah berlakuan baik selama menjalani pidana.
Secara rinci dijelaskan bahwa Jumlah Napi penerima remisi sebanyak 202 orang yang terbagi dalam Remisi Umum 1 sebanyak 195 orang, dan Remisi Umum II sebanyak 7 orang Napi.
Lebih Lanjut Agus menjelaskan bahwa jumlah Napi yang mendapatkan remisi umum 1, dengan remisi 1 Bulan sebanyak 69 orang, 2 bulan sebanyak 45 orang, 3 bulan sebanyak 75 orang, dan yang mendapatkan remisi 4 Bulan sebanyak 6 orang Napi. Untuk Jumlah penerima Remisi Umum II (bebas) menurutnya sebanyak 7 orang ,tetapi hanya 5 Napi yang bisa bebas, sedangkan , 2 orang Napi lainya harus menjalankan sisa pidana kurungan karena belum bisa membayar denda.
“Besaran remisi minimal 1 bulan maksimal 6 bulan, yang bebas hari ini ada 5 orang dari 7 remisi, sedangkan 2 (dua) orang lagi harus menjalankan sisa pidana kurungan yang bersangkutan karena belum bisa membayar denda,” ujarnya.
Jumlah Penghuni Lapas II B Lumajang,menurut Agus mengalami over kapasitas yaitu sebanyak 434 orang yang terdiri dari 181 orang tahanan , 253 Narapidana, 8 wanita,dan 7 Napi anak anak.(dwi)

Tags: