Bupati Lumajang Sosialisasi PP Nomor 59 Tahun 2015

Bupati Drs. H. As at, Malik , saat memberikan sambutan dalam Giat Sosialisasi PP Nomor 59 Tahun 2015

Lumajang, Bhirawa
Dalam rangka untuk meningkatkan kualitas Peraturan Perundang-undangan, yakni dengan pengharmonisasian antara dengan sila-sila dalam Pancasila, pembukaan UUD RI Tahun 1945, UUD Negara RI Tahun 1945, dan Peraturan Perundang- undangan yang lebih tinggi atau yang setingkat, Pemkab Lumajang menggelar sosialisasi Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2015,dengan Narasumber Tim dari Kemenhumkam Provinsi jawa Timur.
Giat Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2015 tersebut langsung dibuka oleh Bupati Lumajang, Drs. H. As at, Malik dan dihadiri oleh Asisten Pemerintahan Setda Kabupaten Lumajang, Susianto, SH.Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Sugiantoko dan Drs. H. Samsoel Huda, MSi beserta anggota DPRD Kabupaten Lumajang, dan dilaksanakan di Gedung Panti PKK pada selasa (30/5).
Dalam kesempatan tersebut, As at, Malik selaku Bupati Lumajang menjelaskan bahwa dengan adanya kegiatan tersebut diharapkan dapat menjadikan harmonisasi antara eksekutif dengan legislatif perencanaan terkait peraturan daerah .
“Saya berharap ,dengan sosialisasi ini ke depan dapat menghilangkan kesalah pahaman terkait sesuatu yang sebenarnya sudah jelas,” ujarnya.
Sedangkan menurut Kepala Bagian Hukum Setda Lumajang, Akhmad Taufik Hidayat, SH, M.Hum menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman Peraturan Pemerintah nomor 59 tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaannya tersebut kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lumajang.
“Melalui sosialisasi itu, diharapkan bisa dijadikan rujukan dan harmonisasi dengan Raperda yang sedang diproses,” ujarnya.
Sedangkan nara sumber sosialisasi kali ini sengaja didatangkan Tim dari Kemenhumkam Provinsi jawa Timur. Tim tersebut terdiri dari: Wiwit P. Iswandari (Ketua), Chaeruli Anugrah, Anang Wahyu Widodo, dan Eric Aditstyansah. [dwi]

Tags: