Bupati Lumajang Tekankan Rakyat Taat Bayar Pajak

Bupati Lumajang Drs.As at Malik ketika membuka acara Sosialisasi Perda No.1 Tahun 2017 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Perda No.2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Perda no 4 tahun 2011 tentang pajak daerah.

Lumajang, Bhirawa
Bupati Lumajang Drs.As at Malik kembali mengingatkan kepada seluruh masyarakat terutama para pelaku usaha untuk tertib bayar pajak. Menurut Bupati, pajak merupakan kewajiban masyarakat sebagai kontribusi pembangunan khususnya di Kabupaten Lumajang.
Penekanan tertib pajak ini disampaikan Bupati As’at ketika membuka acara Sosialisasi Perda No.1 Tahun 2017 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Perda No.2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Perda no 4 tahun 2011 tentang pajak daerah, yang bertempat di Pendopo Kabupaten Lumajang pada Kamis (26/10). Kegiatan sosialisasi ini diikuti jajaran Kepala OPD, Camat, Lurah, notaris, Kepala Desa se Kabupaten Lumajang serta 189 wajib pajak dari 6 jenis pajak daerah.
”Pemerintah ingin masyarakat lebih berpartisipasi dalam pembayaran pajak, tidak bijak rasanya sebagai pengusaha besar kalau kontribusi kepada daerah kecil, ketimpangan ini tidak boleh terjadi”, ujar Bupati mengaskan.
Untuk itu Bupati As’at mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut memperingan beban pemerintah dengan aktif ikut membayar pajak, kesadaran membayar pajak untuk terus ditingkatkan.
Pada kesempatan itu, Bupati selaku Kepala Daerah juga menyinggung masalah perizinan bagi penambangan pasir yang dinilai cukup besar dalam memberikan kontribusi pendapatan daerah.
Untuk itu Dia menyatakan untuk memberikan keluasaan kepada para penambang pasir untuk mengurus ijin penambangan dengan mengikuti aturan maupun prosedur yang berlaku.
Bahkan Dia juga menawarkan akan memberikan rekomendasi tata ruang kepada pengurus yang memenuhi persyaratan, namun ijin tetap diberikan oleh Pemerintah Provinsi, dengan syarat nantinya mereka juga harus memenuhi kewajibannya membayar pajak sesuai aturan.
Sedangkan menurut Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah, Rachmaniah, dalam keterangannya mengatakan bahwa kegiatan itu bertujuan untuk memberikan gambaran dan pengetahuan tentang ketentuan Perda No.1 Tahun 2017 dan Perda No.2 tahun 2017.
Serta memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang hak dan tanggung jawab sebagai masyarakat dan meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah).Peraturan tersebut akan diberlakukan mulai 1 november 2017.
Ia juga menyampaikan PBB Kabupaten Lumajang tahun 2017, terealisasi sebesar 84%. Menurutnya, Kementrian Keuangan RI, perolehan Pajak di atas 80% dari targer PBB, sudah dianggap memenuhi target.(dwi)

Tags: