Bupati Luruskan Isu Penarikan Tanah Kas Desa oleh Pemda

Tanah Kas DesaLumajang,Bhirawa
Terkait dengan polemik tentang Tanah kas Desa yang hingga saat ini masih menjadi polemik, Bupati Lumajang Drs. As’at Malik menegaskan, adanya informasi bahwa Tanah Kas Desa akan ditarik oleh Pemkab Lumajang menurutnya adalah sebuah isu yang menyesatkan.
Hal tersebut disampaikan usai memberikan sambutan dalam Rapat Paripurna 1 DPRD kabupaten Lumajang dalam penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap Raperda Kabupaten Lumajang tahun 2016 yang bertempat di Kantor DPRD kabupaten Lumajang (4/4).
“Nanti dikelola oleh desa, sebab tidak pernah ada ungkapan atau rencana dari pemerintah untuk menarik Tanah Kas Desa itu, isu yang diedarkan itu menyesatkan ,jadi TKD itu tetap dikelola oleh Kepala Desa masing masing, hanya tetap masuk APB Des, hanya yang berbeda sedikit ini, istilah di situ harus dimasukkan di rekening itu masih menunggu jawaban tertulis,” terangnya.
Kepada Wartawan As’at juga menjelaskan bahwa terkait ketidakjelasan perihal TKD tersebut pihaknya telah mengajak perwakilan dari AKD untuk berkonsultasi di dua kementrian yaitu kementrian Desa dan ke Mendagri akan tetapi menurut As at akan diberikan jawaban secara tertulis. “Hanya untuk memasukkan ke rekening atau tidak itu menunggu jawaban tertulis, itu hasil konsultasi,” ujarnya. [dwi]

Tags: