Bupati Madiun Buka Pengarahan Penguatan Pengelolaan Keuangan Desa

Bupati Madiun, H. Muhtarom, S.Sos membuka Pengarahan tentang penguatan keuangan Desa, Selasa (15/8). [sudarno/bhirawa]

Kab. Madiun, Bhirawa.
Bupati Madiun H. Muhtarom, S.Sos, di pendapa Muda Graha Kab Madiun membuka Pengarahan tentang penguatan keuangan Desa, Selasa (15/8). Acara tersebut hadir pula Kepala Kejaksaan Kab Madiun, Ketua Pengadilan Kab.Madiun, Kapolres Kab.Madiun, Komandan Kodinm 0803, Ketua DPRD Kab.Madiun, Kepla SKPD, Diikuti oleh Kepala Desa se Kab.Madiun.
Diadakan kegiatan ini, untuk menguatkan pelaksanaan pengelolaan keuangan desa oleh pemerintah desa agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yangberlaku dengan tujuan untuk menyamakan pemahaman dan pengertian tentang tata cara pengelolaan keuangan desa. Sehingga pelaksanaannya dapat lebih optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang undangnyang berlaku.Nara sumber yakni Kepala Kejaksaan Kab.Madiun, Kapolres Kab.Madiun, Ketua Pengadilan Kab.Madiun, Dan Komandan Kodim 0803. (laporan Kadin PMD Joko Lelono)
Dalam sambutannya bupati Madiun, menyampaikan  bahwa desa sebagai sebuah kesatuan hukum terkecil dalam sususnan pemerintah negara Indonesia memiliki hak untuk menyelenggarakan pemerintahannya secara otonom dalam bingkai pengaturan negara kesatuan republik indonesia memiliki peran yang strategis dalam mewujudkan nawa cita ke tiga “membangun Indonesia dari pinggiran”.
Oleh karena itu dalam rangka mengimplementasikan regulasi dalam penyeleggaraan pemerintahan desa di wilayah Kab. Madiun, telah banyak upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah kab.Madiun antara lain: Sosialisasi peraturan perundang-undangnan yang terkait. Pendidikan dan pelatihan bagi kepala Desa dan Sekdes. Bimbingan Teknis baik yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan, pemilihan kepala desa BPD, penerapan Aplikasi Siskeudes. Pendampingan baik yang dilakukan oleh tim Kabupaten maupun tim Kecamatan. Monitoring dan evaluasi. Mengoptimalkan peran dan fungsi pendamping desa.
Selain itu, Pemkab Madiun juga telah menerapkan sisten siskeudes yang ditetapkan oleh pemerintah hasil rancangan dari BPKP, yang sudah mulai dilaksanakan tahun 2017 ini setelah di dahului pelaksanaan bimbingan teknis sejak tahun 2016. “Untuk itu, diharapkan semua kepala desa dan sekdes dapat mengimplementasikan apa yang diperoleh dari pengaran ini dan dapat diterapkan di desa masing- masing,”kata bupati Muhtarom berharap. [dar]

Tags: