Bupati Madiun Hantar Sembilan Raperda

Suasana sidang DPRD Kab Madiun yang dipimpin Ketua DPRD Kab Madiun, Drs. Djoko Setijono, mendengarkan Nota Penjelasan Bupati Madiun Mengantar 9 Raperda Kab Madiun yang dibacakan oleh Wabup Madiun, Drs. H. Iswanto, M.Si, di gedung DPRD Kab Madiun, Senin (1/9).sudarno/bhirawa

Suasana sidang DPRD Kab Madiun yang dipimpin Ketua DPRD Kab Madiun, Drs. Djoko Setijono, mendengarkan Nota Penjelasan Bupati Madiun Mengantar 9 Raperda Kab Madiun yang dibacakan oleh Wabup Madiun, Drs. H. Iswanto, M.Si, di gedung DPRD Kab Madiun, Senin (1/9).sudarno/bhirawa

(Wabup Sampaikan Nota Penjelasan)
Kab Madiun, Bhirawa
Dengan  diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagai dasar dan pedoman penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, khususnya dalam Bab IX tentang Perda dan Perkada pada Pasal 236 s/d Pasal 254 mengatur mulai Perencanaan, Penyusunan, Pembahasan, Penetapan, Pengundangan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah. Hal tersebut selaras dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang juga merupakan dasar dan landasan dalam membuat suatu kebijakan terhadap   penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
“Oleh sebab itu sebagai konsekuensi logis tentunya diperlukan antara lain adanya pembentukan maupun penyempurnaan / merevisi produk-produk hukum daerah yang saat ini sudah tidak relevan lagi dengan cara perubahan dan pencabutan Peraturan Daerah,”demikian dalam Nota Penjelasan  Bupati Madiun H. Muhtarom,S.Sos yang diwakili oleh Wakil Bupati Madiun Drs. H. Iswanto,M.Si  berkenan menyampaikan Nota Penjelasan Bupati Madiun Dalam Rangka Menghantarkan 9 (Sembilan) Rancangan Peraturan Daerah Kab.Madiun, di gedung DPRD Kab Madiun, Senin (1/9).
Dikatakannyaa, selanjutnya sesuai surat Bupati Madiun tanggal 16 Agustus 2016, Nomor 188.342/182/402.031/2016 perihal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), telah dikirimkan 9  Raperda Kabupaten Madiun  yaitu : Raperda Kabupaten Madiun tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Madiun, Raperda Kabupaten Madiun tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan.  Raperda Kabupaten Madiun tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum.   Raperda Kabupaten Madiun tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Juga  Raperda Kabupaten Madiun tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penatausahaan Hasil Hutan di Wilayah Kabupaten Madiun. Raperda Kabupaten Madiun tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral.  Raperda Kabupaten Madiun tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum “Tirta Dharma Purabaya.   Raperda Kabupaten Madiun tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Objek Wisata Umbul.  Raperda Kabupaten Madiun tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Objek Wisata Umbul Kab Madiun.
“Akhirnya Bupati Madiun dalam Nota Keuangan yang di bacakan oleh Wakil Bupati Madiun menjelaskan apabila dalam penyampaian Nota Penjelasan ini ada hal-hal yang kurang berkenan, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya.” tegas Wabip Iswanto. [dar]

Rate this article!
Tags: