Bupati Madiun Keluarkan SE untuk Obyek Wisata dan Kegiatan Masyarakat

Bupati Madiun, Ahmad Dawami. [sudarno/bhirawa]

Kabupaten Madiun, Bhirawa
Setelah melalui pertimbangan dan masukan dari beberapa pihak, Bupati Madiun, Ahmad Dawami mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai diperbolehkannya kegiatan masyarakat berskala kecil, terutama kegiatan social kultural, seperti yasinan dan tahlilan tingkat RT dan desa. Selain itu, juga obyek wisata dengan SOP (Standar Opersional Prosedur) yang cukup ketat dan memakai simulasi mengenai aturan dan perlakuan bagi pengunjung obyek wisata.

”SE sudah saya tandatangani. Pengelola tempat wisata bisa meyakinkan kita. Kalau semua pengunjung telah sadar mematuhi protokol kesehatan. Kalau hajatan ini SOP – nya panjang, karena kalau besannya datang dari zona merah, akan lebih sulit,” kata Bupati Madiun, Ahmad Dawami, Sabtu (1/8).

Orang nomor satu di Pemkab Madiun ini menjelaskan, salah satu pertimbangan Bupati membuka obyek wisata dan kegiatan warga, karena setelah melakukan pemantauan secara seksama, ternyata kini kesadaran masyarakat mematuhi protokol kesehatan sudah semakin tinggi. Pasalnya, kalau semua kegiatan berhenti total nanti ekonomi juga ikut terhenti.

SE ini, kata Bupati, tentunya tergantung dari masyarakatnya, kalau mereka tidak disiplin protokol kesehatan maka pihaknya kembali mempertimbangkannya, bahkan bisa pada pencabutan kembali surat edaran bagi yang bandel.

Terkait tempat hiburan malam, Bupati menegaskan belum mengeluarkan SE untuk kembali beroperasi, karena tempat yang buka malam hari itu aktifitasnya didalam satu ruangan dengan sirkulasi minim, sehingga riskan terhadap penularan Covid 19.

Diinformasikan pula, Surat Keputusan Bupati tentang Protokol kesehatan dan Surat Pernyataan Kesanggupan Melaksanakan Protokol Kesehatan dapat di unduh di :https://madiunkab.go.id/bupati-keluarkan-keputusan-untuk-obyek-wisata-dan-kegiatan-masyarakat-berskala-kecil. [dar]

Tags: