Bupati Madiun Kukuhkan Satgas Sadar BPJS Ketenagakerjaan

Bupati Madiun, H. Muhtarom, S.Sos menyerahkan santunan jaminan kematian ke keluarga Almarhum Kasinem sebesar Rp 24 juta. [sudarno/bhirawa]

Kab Madiun, Bhirawa
Bupati Madiun Muhtarom, S.Sos mengukuhkan satgas sadar BPJS Ketenagakerjaan. Yang di hadiri oleh Deputi direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jatim, Dodo Suharto dan Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Se- wilayah Jatim, di Pendopo Ronggo Djoemeno Kabupaten Madiun, Selasa (27/2).
Satgas Sadar BPJS Ketenagakerjaan merupakan satgas untuk perlindungan tenaga kerja, masih banyak pemberi kerja kurang sadar dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerjanya. Sehingga pemerintah melalui BPJS ketenagakerjaan membentuk kebijakan investasi sosial yang memberikan kontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang lebih berpihak pada masyarakat miskin dan memiliki dampak langsung pada pengentasan kemiskinan, dengan tujuan untuk menjamin kemandirian bila terjadi resiko sosial dalam hal terjadinya kehilangan atau berkurangnya pendapatan.
Pada laporan kepala Disperdagkop dan Usaha Mikro Anang Sulistijono, S.Sos, M.Si melaporkan anggota Satgas Sadar BPJS Ketenagakerjaan di kabupaten madiun yaitu terdiri dari unsur kejaksaan negeri kab. Madiun, kepolisian kab. Madiun, BPJS ketenaga kerjaan, Dinas Ketenaga Kerjaan Kab. Madiun, Dinas Perdagkop & UM Kab. Madiun, Dinas PM & PTSP, Dinas Kesehatan.
Berlangsung ny acara Bupati Madiun Muhtarom mengkuhkan/melantik Satgas Sadar BPJS Ketenagakerjaan dengan penyematan PIN sebagai simbol satgas BPJS ketenagakerjaan, dilanjut menyaksikan penandatangan perjanjian kerjasama antara Dinas PMPTSP dengan BPJS Ketenagakerjaan dan menyerahkan santunan klaim BPJS ketenagakerjaan kepada Tri Suryo Puji Antonio (Perangkat Desa) alamat Ds. Kedungrejo Kec. Pilangkenceng dan Kasinem (kelompok tani) alamat desa cabean kec. Sawahan masing-masing mendapat klaim santunan dari BPJS ketenagakerjaan sebesar 24 juta rupiah.
Sambutan Deputi direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jatim, Dodo Suharto, beliau berterima kasih kepada Pemkab madiun telah terdaftar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Menurut data di Kabupaten Madiun terdapat 655 badan usaha dan 18.126 tenaga kerja data tersebut masih kurang jika dilihat dari potensi yang ada di wilayah Kab.Madiun, dan sejauh ini klaim yang dikeluarkan BPJS ketenagakerjaan kantor cabang madiun pada tahun 2017 sebesar kurang lebih Rp95 milyar dan penerimaan iuran yang di dapat BPJS ketenagakerjaan Rp84 milyar.
Hal tersebut membuktikan bahwa BPJS ketenagakerjaan selaku Badan penyelenggara Jamsos yang di tunjuk oleh pemerintah sangatlah berkomitmen untuk menyejahterakan rakyat, sehingga dengan dibentuknya satgas sadar BPJS ketenagakerjaan di Kabupaten Madiun dapat tercapai dengan maksimal.
Bupati Muhtarom mengucapkan ” terimakasih atas apresiasi kepada seluruh unsur yang terlibat dan selamat kepada Satgas Sadar BPJS Ketenagakerjaan yang telah saya kukuhkan, semoga pelaksanaan Jaminan sosial di wilayah Kabupaten Madiun dapat termonitor sehingga berjalan dengan baik”. Bupati Muhtarom memberikan arahan yaitu dengan mengikuti progaram yang diselenggarakan oleh pemerintah melalui BPJS ketenagakerjaan, para tenaga kerja di wilayah kabupaten madiun ini bisa terlindungi dari segala bentuk resiko sosial yang mungkin bisa terjadi ketika mereka sedang bekerja.
Pemerintah melalui BPJS ketenegakerjaan berkewajiban untuk memberikan biaya pengobatan dan perawatan kepada tenaga kerja yang mengalami kecekelakaan kerja sampai sembuh, juga berkewajiban untuk memberikan santunan kepada ahli waris apabila tenaga kerja meninggal dunia. Pemerintah juga mengharapkan tenaga kerja untuk mendapatkan kehidupan yang layak di hari tua.
Pemkab madiun saat ini telah mengimplementasikan program seperti yang diamantkan oleh undang-undang no 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial, yang mana bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat khususnya masyarakat di Kab. Madiun.
“Hal ini sudah kita buktikan dengan memberikan perlindungan jamsostek bagi para Kades, dan perangkat desa yang di dukung dikeluarkannya Perbup Madiun No. 32 tahun 2017. Dalam waktu dekat akan segera di ikuti kepesertaan untuk pegawai GTT / PTT dan tenaga Non ASN (kontrak). Namun demikian, masih banyak pelaku UMKM, pelaku usaha di sektor jasa kontruksi dan perindustrian yang masih belum mengikutsertakan diri mereka dan tenaga kerjanya dalam bidang jaminan sosial in,”papar bupati Muhtarom. [dar]

Tags: