Bupati Madiun Sampaikan Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD 2016

Bupati Madiun, Muhtarom, S.Sos. [sudarno/bhirawa]

Bupati Madiun, Muhtarom, S.Sos. [sudarno/bhirawa]

Kab. Madiun, Bhirawa
Bupati Madiun, Muhtarom, S.Sos menyampaikan Nota Keuangan Tentang Rancangan Perubahan APBD Kab. Madiun TA 2016 melalui sidang paripurna DPRD Kab Madiun di pimpin Ketua DPRD Kab. Madiun Drs. Djoko Setijono di gedung DPRD setempat, Senin (25/7)
Bupati Madiun menyampaikan secara garis besar potensi penambahan pendapatan daerah, penambahan daerah belanja  daerah dan pembiayaan daerah dalam rancangan perubahan APBD TA 2016, sebagai berikut : Pendapatan Daerah, terdapat penambahan pendapatan  sebesar  Rp6,684, miliar lebih berasal dari Akumulasi  Penerimaan Pendapatan Asli Daerah Rp18,041 miliar lebih. Pengurangan Dana Perimbangan Rp11,432 miliar lebih dan  Penambahan Lain – lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp75 juta.
Belanja Dsaerah terdapat penambahan Rp192,942 miliar lebih berasal dari Akumulasi penambahan Belanja Tidak Langsung Rp110,079 miliar lebih.Akumulasi penambahan Belanja Langsung Rp82,862 miliar lebih.
Pembiayaan Daearah. Adapun pada sisi Pembiayaan terdapat penambahan Penerimaan Pembiayaan Rp202,556 miliar. Sedangkan untuk Pengeluaran Pembiayaan terdapat penambahan  Rp16,298 miliar.
Selanjutnya gambaran yang lebih terinci Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016, dapat kami sampaikan sebagai berikut : 1. Pendapatan Asli Daerah. Penerimaan PAD mengalami peningkatan yang semula direncanakan Rp151,441 miliar lebih bertambah sebesar  Rp 18,041 miliar lebih menjadi Rp169,483 miliar lebih atau naik 11,91%.
2.   Dana Perimbangan. Untuk  Penerimaan ini mengalami penurunan yang semula direncanakan sebesar Rp. 1,382triliun lebih berkurang sebesar Rp11,432 miliar lebih menjadi sebesar Rp 1,371 triliun lebih atau turun 0,83 %. 3. Lain-lain Pendapatan Daerah yang  Sah
Untuk penerimaan ini mengalami kenaikan yang semula direncanakan Rp263,338 miliar lebih bertambah Rp75 juta menjadi Rp263,413 miliar lebih atau naik 0,03%. Dengan demikian jumlah seluruh Pendapatan Daerah semula direncanakan Rp1,797. Triliun lebih bertambah Rp 6,684 miliar lebih menjadi Rp1,804 trilun naik 0,37%.
Dari  sisi Belanja Daerah Bupati Madiun menjelaskan sebagai berikut : Belanja Daerah, sebelum perubahan  Rp1,839 triliun lebih sesudah perubahan menjadi sebesar Rp2,031 triliun lebih  atau bertambah Rp192,942 miliar lebih dengan perincian sebagai berikut : 1. Anggaran Belanja Tidak Langsung , sebelum perubahan Rp1,128 miliar lebih sesudah perubahan menjadi Rp 1,238 triliun lebih, atau bertambah Rp110,079 miliar lebih. 2.   Anggaran Belanja Langsung sebelum perubahan Rp710,781 miliar lebih sesudah perubahan menjadi Rp793,643 miliar lebih atau bertambah Rp82,862 miliar lebih.
Adapun perincian Anggaran Belanja Tidak Langsung yang mengalami perubahan terdiri dari : Belanja Pegawai. Pada Belanja ini mengalami penambahan Rp83,580 miliar lebih yang semula dianggarkan Rp879,341 miliar lebih menjadi Rp962,921 miliar lebih naik 9,50 %. Belanja Hibah. Belanja ini bertambah sebesar  Rp15,041 miliar lebih yang semula dianggarkan Rp 11,651 miliar lebih menjadi Rp26,693 miliar lebih naik 129,09 %.
Belanja Bantuan Sosila. Belanja ini bertambah Rp2,328 miliar lebih yang semula dianggarkan Rp9,261 miliar lebih menjadi Rp11,589 miliar lebih naik  25,14 %. Belanja Bantuan Keuangan Kepada Provinsi Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa. Untuk Belanja ini mendapat penambahan  Rp9,130 miliar yang  semula   dianggarkan Rp222,023 miliar lebih menjadi Rp231,153 miliar lebih naik 4,11 %. [dar]

Tags: