Bupati Madiun Serahkan 11 SK Pengangkatan Guru sebagai Kasek

Bupati Madiun H. Muhtarom, S.Sos di ruang rapat Graha Praja Mukti Kantor Pusat Pemerintahan Kab. Madiun di Mejayan, Selasa (29/3) menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Madiun tentang Pengangkatan. Tampak Bupati Muhtarom menyerakan SK guru sebagai Kasek. Sementara Wabup Madiun, Drs. H. Iswanto, M.Si memberikan jabat tangan.[sudarno/bhirawa]

Bupati Madiun H. Muhtarom, S.Sos di ruang rapat Graha Praja Mukti Kantor Pusat Pemerintahan Kab. Madiun di Mejayan, Selasa (29/3) menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Madiun tentang Pengangkatan. Tampak Bupati Muhtarom menyerakan SK guru sebagai Kasek. Sementara Wabup Madiun, Drs. H. Iswanto, M.Si memberikan jabat tangan.[sudarno/bhirawa]

Kab.Madiun, Bhirawa.
Bupati Madiun H. Muhtarom, S.Sos di ruang rapat Graha Praja Mukti Kantor Pusat Pemerintahan Kab. Madiun di Mejayan, Selasa (29/3) menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Madiun Nomor 188.45/166/KPTS/402.031/2016 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah (Kasek) di Kab. Madiun. Sebanyak 11 guru yang menerima SK  dimaksud terdiri  Kepala SMA Negeri sebanyak 1 orang, Kepala SMK Negeri sebanyak 4 orang dan Kepala SMP sebanyak 6 orang.
Guru yang menerima Surat Keputusan yaitu, Pramujo Budiarto, S.Pd.M.Or  Guru SMAN 1 Dagangan,  Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala SMAN 1 Wungu.   Suharto, S.Pd  Guru SMKN  1 Mejayan,  Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala SMKN 1 Mejayan.  Budi Setiawan, S. Pd Guru SMKN 1 Wonoasri, Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala SMKN 1 Gemarang. Drs. Thaha Bauzir, M.Pd Guru SMKN 1 Kebonsari, Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala SMKN 1 Kare.  Drs  Djuniedi Ekosetiono, M.K.Pd Guru SMKN 2 Jiwan, Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala SMKN 1 Jiwan. Niken Hyuliastuti, S.Pd Guru yang diberi tugas tambahan Kepala SMPN 3 Kare, Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala SMPN 1 Sawahan.
Endah Murtiningsih, S.Pd Guru SMPN 1 Dolopo, Guru yang diberi tugas tambahan sebagai SMPN 3 Kare. Drs. Sunarto Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala SMPN 2 Saradan, Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala SMPN 2 Balerejo. Zainal Arifin, S.Pd., M.Pd Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala SMPN 1 Gemarang, Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala SMPN 2 Saradan. Sujoko, S.Pd Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala SMPN 2 Balerejo, Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala SMPN 1 Nglames. RM Sayaka, S.Pd Guru SMPN 1 Balerejo, Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala SMPN 1 Gemarang.
Dalam sambutannya Bupati Madiun mengatakan, jabatan kepala sekolah merupakan tugas tambahan bagi Pejabat Fungsional Guru yang sebelunya telah melalui proses ketat sesuai Permendiknas No. 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Kepala Sekolah dan di sisi lain juga berdasarkan Permendiknas No 13 Tahun 2007, seorang Kepala Sekolah harus menguasai kompetensi, karena Kepala Sekolah mempunyai fungsi garda terdepan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan serta pembentukan karakter siswa yang cerdas, berdaya saing, berakhlakul karimah dan memiliki rasa nasionalisme dan patriotisme yang kuat.
Pendidikan sebagai prioritas, lanjut Bupati Muhtarom, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Darah Tahun 2013 – 2018 dan jadi titik tumpu pelaksanaan pembangunan secara umum, untuk itu perlu ada inovasi yang mendukung pelakanaannya. Berikan kontribusi positif dan dapat bergerak secara signifikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sesuai visi Kab. Madiun yaitu ‘Kabupaten Madiun Lebih Sejahtera Tahun 2018’. Implementasikan dalam dalam dunia pendidikan oleh Kepala Sekolah, sehingga pelayanan dan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dapat menciptakan Sumber Daya Manusia yang memiliki daya saing tinggi.
Masih menutut bupati Muhtarom, pengembangan kairir PNS khususnya pengangkatan Kepala Sekolah bukanlah sebauah proses yang mudah dan sederhana, perlu ketelitian, kecermatan dan pertimbangan matang agar dapat memperoleh Kepala Sekolah yang tepat. Untuk itu Bupati Muhtarom, mengingatkan agar yang mendapatkan amanah sebagai Kepala Sekolah dapat bertindak sesuai aturan yang berlaku (ojo sok dumeh/sok kuoso), tetapi harus mau dan mampu mentauladani ajaran Ki Hajar Dewantoro dengan semboyannya ‘Ing Ngarso Sung Tulodao, Ing Madyo Mangun Karso, Tut Wuri Handayani’.
“Tidak hanya itu Kepala Sekolah juga harus dapat menjadi manager yang handal baik dalam tata kelola pendidikan maupun dalam hal teta kelola dan penatausahaan keuangan sekolah yang transparan dan akuntabel yang pada akhirnya bermuara pada peningkatan kualitas pendidikan secara umum,” tegasnya. [dar,adv]

Tags: