Bupati Madiun Serahkan SK Kenaikan Pangkat 515 ASN

Sebanyak 515 orang PNS/ASN di Pemkab Madiun, bersamaan Apel pagi di Halaman Puspem Kab Madiun di Mejayan, Senin (13/3) bupati Madiun H. Muhtarom, S.Sos menyerahkan Keputusan Guberur Jatim dan SK Kenaikan pangkat PSN/ASN di Pemkab Madiun. [sudarno/bhirawa]

Kab Madiun, Bhirawa
Bupati Madiun, H. Muhtarom, S.Sosw  menyerahkan Keputusan Gubernur dan Keputusan Bupati Madiun tentang kenaikan Pangkat Pegawai Negeri sipil (PNS), sebanyak 515 orang sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Terdiri,  Dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Golongan IV/A – I V/B sejumlah 52 orang.
Dengan Keputusan Bupati MadiunGolongan I/B – III/D SEJUMLAH 498 orang. Dengan Keputusan Kepala BKN Pusat untuk Golongan IV/C keatas sejumlah 16 orang yang saat ini masih proses Di Jakarta, di halaman Puspem Kab Madiun di Mejayan, Senin (13/3).
Dalam sambutannya Bupati Madiun, H. Muhtarom, S.Sos  meyampaikan kepada para peserta Apel  pagi itu, kenaikan pangkat bagi seseorang Pegawai Negeri Sipil pada hakekatnya merupakan sebuah penghargaan yang diberikan Negara atas prestasi kerja karena merupakan sebuah penghargaan.
Hal itu, kata dia, tegas diatur dalam Undang-undang Nomer 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pada Pasal 21 atas dasar itulah hendaknya kenaikan pangkat yang diperoleh dapat dipandang sebagai kenaikan tanggung jawab atas jenjang pangkat baru yang disertai dengan peningkatan prestasi kerja dan perilaku kerja yang lebih baik.
Menurut Bupati Muhtarom, tiga tahun sudah berjalan sejak terbitnya Undang-undang No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Banyak sekali perubahan-perubahan mendasar tentang tata kelola pegawaian mendasar tentang tata kelola kepegawaian yang dialami saat ini. untuk itu agar kepada seluruh jajaran pemerintah Kabupaten Madiun untuk tidak pernah bosan belajar dan memahami tentang tata kelola Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Yang jelas, dimana Manajemen ASN bertujuan  untuk menghasilkan Pegawai yang Professional.  Memiliki nilai dasar, Etika Profesi, bebas dari intervensi Politik, bersih dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Dan hal ini harus disadari oleh seluruh Pegawai Negeri Sipil,”kata bupati menjelaskan..
Ya. mudah mudahan dengan penyerahan keputusan ini, dapat dijadikan sebagai motivasi kerja sehingga berdampak positif bagi kesejahteraan dan kemajuan Kabupaten Madiun dalam mewujudkan Visi dan Misi Kabupaten Madiun secara bersama,” papar Mbah Tarom berharap. [dar]

Tags: