Bupati Madiun SerahkanSK Kenaikan Pangkat 581 PNS

Bupati Madiun, H. Muhtarom, S.Sos, secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat kepada 581 PNS di Pemkab Madiun periode 1 April 2016 di halaman Kantor Puspem Kab. Madiun di Mejayan, Senin (29/2). [sudarno/bhirawa]

Bupati Madiun, H. Muhtarom, S.Sos, secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat kepada 581 PNS di Pemkab Madiun periode 1 April 2016 di halaman Kantor Puspem Kab. Madiun di Mejayan, Senin (29/2). [sudarno/bhirawa]

Kab. Madiun, Bhirawa
Bupati Madiun, H. Muhtarom, S.Sos menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat kepada 581 PNS di Pemkab Madiun periode 1 April 2016 di halaman Kantor Puspem Kab. Madiun di Mejayan, Senin (29/2). Ke 581 PNS tersebut masing-asing dari Golongan IV/A sampai dengan IV/B sebanyak 120 orang dan dari Golongan I/B sampai dengan III/D sebanyak 461 orang.
Selain itu juga masih ada 205 PNS yang Surat Keputusan Kenaikan Pangkatnya masih dalam proses verifikasi di BKN Jakarta, BKN Kantor Regional II dan BKD Provisi Jatim.
Dalam sambutannya Bupati Madiun H. Muhtarom, S.Sos mengatakan, kenaikan pangkat bagi PNS merupakan sebuah penghargaan yang diberikan Negara atas prestasi kerja, atau penghargaan. Untuk itu hendaknya Kenikan Pangkat yang diperoleh dapat dipandang sebagai kenaikan tanggungjawab atas jenjang pangkat baru yang disertai dengan peningkatan prestasi kerja dan perilaku kerja yang lebih baik.
“Saat ini kita berada pada sebuah paradigma baru dalam aturan kepegawaian seiring terbitnya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Untuk itu kita harus membaca, mempelajari dan memahami isi dan materi UU tersebut, karena didalamnya sangat luas mengatur tata kelola manajemen ASN yang bertujuan untuk menghasilkan pegawai yang professional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas intervensi politik, dan bersih dari praktik KKN,” kata Muhtarom.
Ia juga mengajak kepada seluruh PNS Kab. Madiun untuk bertekat membangun sistem kepegawaian yang selalu mengacu pada azas, nilai dasar, kode etik dank ode perilaku yang secara tidak langsung akan dijadikan parameter penilaian kenierja masing-masing personal sebagai dasar pengembangan karier berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja dan kebutuhan instansi pemerintah, serta dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas.[dar]

Tags: