Bupati Madiun Tolak Kenaikan Iuran BPJS

Bupati Madiun Muhtarom, S.Sos, didampingi Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kab. Madiun, dr. Sulistyo Widyantoro, MM  ketika melakukan release keberatan rencana pengenaan tarif BPJS di Pendapa Muda Graha Pemkab Madiun.

Bupati Madiun Muhtarom, S.Sos, didampingi Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kab. Madiun, dr. Sulistyo Widyantoro, MM ketika melakukan release keberatan rencana pengenaan tarif BPJS di Pendapa Muda Graha Pemkab Madiun.

Kab. Madiun, Bhirawa
Terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan, dalam hal ini Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) akan menanikan iurannya mulai awal April 2016 mendatang, mendapatkan  sorotan bahkan ada sebagian yang tidak setuju. Misalnya, Anggota Komisi IX DPR RI setelah sidak di RSUP dr. Sutomo, YLKL, BPJS Watch Jatim bahkan Gubernur Jatim (baca Harian Bhirawa , 14, 15 dan 16/3).
Kali ini,  Bupati Madiun Muhtarom, S.Sos juga kurang sependapat, apabila iuran BPJS dinaikan mulai April 2016 mendatang. Masalahnya, di Pemkab Madiun juga telah melayani pelayanan jaminan kesehatan, misalnya, Jamkesda dari Provinsi Jatim, Jamkeskama , SKTM dari Pemkab Madiun, lalu ada BPJS.juga menurut datanya  secara keseluruhan sekitar 27.2581
“Ya, semisal iuran jaminan kesehatan BPJS dinaikan. Ya silakan, tetapi harus dibarengi dengan peningkatan pelayanan yang lebih bagus. Demikian halnya, kalau iuran BPJS jadi dinaikan, otomatis iuran Jamkesda, Jamkeskama dan SKTM yang ada di Pemkab Madiun ikutan naik.Sebab, dengan adanya iuran BPJS naik itu akan memberatkan masyarakat juga membebani APBD II Pemkab Madiun. Itu lasan kami selaku pejabat politik. Karena dalam hal ini, saya ditanyai wartawan, ya harus saya jawab,”tegas Bupati Madiun, Muhtarom, S.Sos kepada waratawan, di Pendapa Muda Graha Pemkab Madiun, Jumat (18/3).
Masih terkait masalah diatas, Mbah Tarom panggilan akrap Bupati Madiun, Muhtarom, S.Sos itu,  dihimbau kepada para Kepala Desa (Kades) di Kab. Madaiun, hendaknya jangan gampang-gampang memberikan surat SKTM (Surat KeteranganTidak Mampu) kepada warganya. Karena dalam hal ini, terdapat warga yang dinilai cukup mampu memiliki SKTM. “Masalahnya, SKTM itu khusus diberikan kepada warga yang benar-benar tidak mampu. Bukannya malah sebaliknya,”pungkas Mbah Tarom menghimbau.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kab. Madiun, dr. Sulistyo Widyantoro, MM yang mendampingi Bupati Madiun, Muhtarom, saat jumpa pers Jumat (18/3) menyebutkan, iuran  PBID (Penerima Bantuan Iuran Daerah) dari APBN, Jamkesda Provinsi Jatim anggarannya Rp1,7 miliar. Jamkeskama  Pemkab Madiun  datanya sebanyak 7.000  dianggarkan Rp8 miliar.
Ada lagi SKTM malah membengkak. Karena SKTM ini hanya dianggarkan Rp3,3 miliar serapannya bertambah Rp3 miliar jadi jumlahnya mencapai Rp6,3 miliar.. “Jadi dalam hal ini kita, masih punya utang Rp3 miliar kepada rumah sakit. Paling banyak di RSUP dr.Soedhono di Madiun dan RSUP dr. Sutomo di Surabaya,”terangnya.
Menurut Kadinkes Kab. Madiun  dr. Sulistyo Widyantoro, MM ini, membengkaknya peserta atau iuran SKTM di Kab. Madiun, lantaran, dengan mudahnya, para Kepala Desa memberikan  SKTM kepada warganya. Ini terbukti, masa, orang pegangannya  HP, ternyata memiliki SKTM. “Ya, dalam hal ini, kami (pihak Puskesmas maupun petugas di Rumah Sakit) tidak bisa berbuat banyak, karene pesien ini memiliki SKTM. Untuk itu, hendaknya para Kades juga harus selektif dalam memberikan SKTM kepada warganya,”pintanya menghimbau.
Untuk diketahui bersama lanjut dia, sesuai Perpers No.19 Tahun 2016 dari Perubahan Perpres No. 12 Tahun 2013 Tentang Kesehatan, untuk PBI yang awalnya iurannya hanya Rp19.225 naik menjadi Rp23 ribu atau naik Rp4.225 per orang per bulannya. Sedang BPJS yang Mandiri untuk Kelas III Rp25.500 naik menjadi Rp30 ribu. Kelas II Rp42.500 naik Rp51 ribu dan Kelas I Rp59.500 naik Rp80 ribu per orang per bulannya. [dar]

Tags: