Bupati Malang Ancam Pecat ASN Jadi Makelar Jual Beli Jabatan

Bupati Malang HM Sanusi saat melantik pejabat fungsional di Pendapa Agung Kabupaten Malang, pada beberapa Minggu lalu

Kab Malang, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dalam dua Minggu terakhir ini diterpah isu terkait mutasi jabatan dilingkungan pemerintah tersebut, karena diduga ada praktek jual beli jabatan. Sehingga hal itu telah meresahkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pemerintah setempat.
Seperti yang diresahkan sejumlah Kepala Puskesmas (Kapus), Kepala Sekolah (Kasek), dan Kepala Sanggar Kegiatan Belajar, karena beredar rumor jika tidak dirotasi jauh dari perkotaan, maka harus membayar agar tidak ditempatkan ke daerah pelosok. Sedangkan rotasi yang tidak menuhi unsur keadilan itu, terutama kepada Kasek. Contohnya, Kasek Sekolah Dasar Negeri (SDN) maupun Kasek Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) yang rumahnya Lawang dirotasi ke wilayah Kecamatan Tirtoyudo. “Karena jarak rumahnya dengan tempat bekerjanya cukup jauh yakni memerlukan waktu 2-3 jam perjalanan,” tutur salah satu Kasek SDN yang minta tolong namanya tidak disebutkan, Kamis (26/12), kepada Bhirawa.
Menurutnya, dugaan jual beli jabatan sebenarnya sudah lama, namun hingga saat ini belum ada yang berani mengungkap. Dan sepertinya dugaan praktek jual beli jabatan itu sudah hal yang biasa dilingkungan Pemkab Malang. Sehingga dirinya berharap agar praktek jual beli jabatan itu bisa terungkap, dan pihak aparat baik itu Kepolisian, Kejaksaan, bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa melakukan mengungkapan.
“Sebab, dari informasi rekan-rekan ASN, jual beli jabatan itu ada operatornya, baik itu dari oknum ASN maupun dari luar ASN. Sehingga setiap ada rotasi Kasek yang digelar Pemkab Malang, selalu resah bagi yang tidak bisa membayar kepada oknum tersebut,” papar dia.
Dan selain itu, kata dia, juga beredar bahwa ada empat orang Kasek SDN yang ikut gerbong rotasi, pada Sabtu (14/12) lalu, sempat melayangkan protes karena dipindah ke sekolah yang jauh dari tempat tinggalnya. Sehingga hal tersebut semakin menguatkan adanya dugaan jual beli jabatan dilingkungan Pemkab Malang. Dan jika praktek jual beli jabatan tidak hentikan, maka akan berpotensi merusak sistem pemerintahan. Sebab, jika kasek maupun guru ditempatkan jauh dari rumahnya dan jauh dari keluarganya, tentunya mereka dalam bekerja kurang maksimal.
“Apalagi para kasek dan guru sebagai seorang pendidik, hal itu diperlukan kenyamanan dalam mendidik, agar anak didiknya bisa mengukir prestasi dan juga bisa meningkatkan kualitas pendidikan,” tegasnya.
Dengan adanya informasi dugaan jual beli jabatan dilingkungan Pemkab Malang, hal ini telah membuat Bupati Malang HM Sanusi geram. Sehingga dia meminta kepada Inspektorat untuk segera melakukan investigasi, serta mengusut tuntas pelaku makelar jabatan. Dan jika terbukti ada oknum ASN yang menjadi makelar jabatan, maka langsung serahkan kepada pihak Kepolisian agar dilakukan proses hukum.                                 “Nantinya, sanksi yang paling berat kepada oknum ASN yang menjadi makelar jabatan, yaitu akan kita lakukan pemecatan secara tidak hormat,” tegas Bupati Malang HM Sanusi, dengan nada geram.   
Menurut dia, jika memang ada jual beli jabatan dijajaran Kasek SDN maupun SMPN, hal ini Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Malang lengah. Sehingga dirinya memberikan ultimatum kepada Dindik untuk melakukan evaluasi. Dan saya juga akan meminta data kembali Kasek yang dimutasi. Sedangkan bagi yang sudah dimutasi, saya instruksikan dibatalkan pengukuhannya dan disesuaikan. Sedangkan yang sudah dikukuhkan dan tidak pindah tempat, hanya tinggal dilanjutkan saja. [cyn]

Tags: