Bupati Malang Ancam Tutup Pabrik Tak Miliki IPLC

Ipal-KomunalKab Malang, Bhirawa
Bupati Malang H Rendra Kresna bakal bertindak tegas kepada pabrik atau industri yang terbukti membuang limbah berbahaya secara sembarangan dan merusak lingkungan. Tindakan tegas yang akan dilakukan paling ringan yaitu diberi langkah pembinaan dan paling berat berupa blacklist  dan menutup pabrik tersebut. Tindakan penutupan, terutama akan dikenakan kepada pabrik yang tak mengantongi Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC).]
“Pemerintah sudah gerah terkait perusahaan yang membuang limbah secara asal-asalan karena berpotensi merusak lingkungan. Bila pabrik tersebut bandel, maka bisa jadi akan ditutup sampai mereka mengantongi IPLC dan membuat Instalasi Pengolah Limbah (IPL),” kata Rendra kepada wartawan kemarin.
Dijelaskannya, Pemkab Malang sudah berkali-kali memberikan peringatan terhadap pabrik yang membandel tersebut. Bentuk peringatannya mulai tertulis, hingga dijatuhi sanksi. Hanya saja, hal itu tidak membuat jera dari pabrik-pabrik yang nakal tersebut.
Bahkan Rendra juga mempersilahkan masyarakat yang dirugikan oleh polusi limbah pabrik teraebut untuk melakukan demo.
“Saya malah senang bila masyarakat melakukan demo terhadap pabrik yang membuang limbah secara sembarangan dan tak mengantongi IPLC,” tegasnya.
Salah satunya adalah PT Indoflora Cipta Mandiri, perusahaan agar-agar di Desa Pandanlandung, Kecamatan Wagir kabupaten Malang yang tidak memiliki IPLC. Pabrik yang tidak punya izin seperti itu, harus ditutup.
Sementara itu, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Malang terus melakukan pemantauan terhadap PT Indoflora Cipta Mandiri yang membuah limbah sembarangan. Saat ini, BLH Kabupaten Malang tengah menunggu hasil uji laboratorium yang sedang dilakukan oleh BLH Kota Malang. Karena limbah itu dibuang lintas wilayah.
“Kami terus bersinergi dengan BLH Kota Malang untuk menangani permasalahan limbah di perusahaan tersebut. Karena limbah pabrik mengalir ke wilayah Kota Malang,” tutur Kepala BLH Kabupaten Malang Tridiyah Maistuti.  Selain PT Indoflora Cipta Mandiri, BLH Kabupaten Malang saat ini tengah memantau sedikitnya enam perusahaan maupun industri di Desa Pandanlandung Kecamatan Wagir.
Menurutnya, enam perusahaan itu, juga sangat berpotensi menghasilkan limbah cair. Bukan tidak mungkin limbah cair itu dibuang secara sembarangan. “Tentunya kami berkomitmen untuk melakukan pengecekan langsung ke perusahan. Bila terbukti membuang limbah sembarangan, nantinya juga bisa diberi sanksi tegas,” katanya. Selain pabrik, BLH juga memantau beberapa jenis industri peternakan yang ada di desa tersebut. Industri peternakan itu, selama ini menimbulkan limbah udara berupa bau kotoran.
“Semua jenis usaha, wajib mengelola limbahnya sesuai ketentuan UU Lingkungan Hidup. Sehingga limbahnya, tidak membahayakan kesehatan manusia dan merusak lingkungan sekitarnya,” tandas Tridiyah.  [sup]

Tags: